SELFIRA Hiasi Grup Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Tiap Malam
Info Terkini | Sunday, 02 Oct 2022, 21:58 WIBSELFIRA (Selfie di Waktu Rawan) merupakan salah satu inovasi dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.
Selfira merupakan inovasi yang berfungsi untuk memastikan kondisi Lapas dalam keadaan aman dan kondusif di waktu - waktu rawan terutama malam hari hingga subuh.
Selfira dilakukan oleh petugas pengamanan supaya meyakinkan bahwa benar petugas tersebut melakukan trolling di waktu rawan untuk memastikan keadaan lapas dan warga binaan dalam keadaan aman dan kondusif.
Setiap malam nya, regu yang bertugas akan melakukan trolling pada waktu-waktu rawan sambil melakukan selfira dan mengirimkannya pada grup Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel.
Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati mengapresiasi inovasi ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan penuh dari seluruh sektor Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dalam pembangunan zona integritas menuju WBK.
"Untuk menunjang keamanan dan kenyamanan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, selfira ini sangat membantu. Terimakasih juga kepada para petugas pengamanan yang selalu konsisten dengan tugas pokok dan fungsi mereka untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga binaan di Lapas. Dengan adanya laporan selfie di waktu - waktu rawan yang mencantumkan waktu dan tempat pada laporan, membantu kita semua untuk bersama-sama memastikan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam keadaan aman terkendali," ujar Ike.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.