Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Menyesal, Klien Kasus Narkotika Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi

Info Terkini | Friday, 30 Sep 2022, 17:37 WIB

Semarang-30 September 2022 dilaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama yaitu Arif Agung Prasetya terhadap WBP inisial S.

Penelitian kemasyarakatan tersebut disusun dengan wawancara terhadap WBP. Dalam wawancara tersebut diperoleh keterangan bahwa klien menyesal sudah melakukan tindak pidana Narkotika sampai ketiga kalinya dan berjanji untuk tidak mengulanginya serta memulai hidup baru.

Matanya pun berkaca-kaca karena teringat tidak bisa mengiringi kepergian sang ayah yang sudah meninggal tahun 2021. Klien berencana akan menikah ,dan merawat ibunya yang stroke untuk menebus perbuatannya.

Arif berpesan bahwa yang lalu jadikan pelajaran hidup, selalu kirim doa untuk orang tua baik yang masih hidup dan sudah meninggal dan Allah selalu membukakan jalan rezeki bagi mereka yang benar-benar berhijrah untuk meraih ridho-Nya.

JFT B

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image