Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Januariansyah Arfaizar

Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia

Khazanah | Friday, 30 Sep 2022, 15:31 WIB

Di Indonesia, produk pemikiran hukum Islam sedikitnya memiliki 4 jenis yang diakui dan ditaati yaitu fatwa ulama, putusan hakim, yurisprudensi dan undang-undang. Masing-masing produk pemikiran Islam tersebut saling berkaitan satu sama lain, karena tetap pada koridor syariat dan berlandaskan pada Alquran dan hadis.

Produk hukum Islam yang sudah diterapkan di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan di Pengadilan Agama. KHI juga sering disebut sebagai fikih model Indonesia, karena KHI lahir dari pemikiran-pemikiran ulama Indonesia yang dilandaskan pada Alquran dan hadis serta kemudian disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. KHI memiliki kaitan dengan putusan pengadilan, dimana putusan pengadilan juga merupakan produk hukum Islam atas masalah yang dipertentangkan dalam suatu perkara.

Selanjutnya ada fatwa ulama, umumnya fatwa dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sosial masyarakat yang berbasis agama seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Wahdah Islamiyah (WI). Namun salah satu lembaga terpercaya yang diikuti oleh hampir semua golongan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tidak bersifat mengikat namun eksistensinya di tengah masyarakat cukup dinamis. Dimana fatwa dianggap sebagai salah satu solusi di tengah kebingungan masyarakat seperti pada fatwa crypto dan pinjaman online.

Produk hukum Islam lainya yaitu undang-undang, proses penetapan undang-undang yang lama di Indonesia karena melalui proses yang panjang membuat penerapanya kurang maksimal meski jangkauanya lebih luas. Terlebih lagi, selalu terdapat pro-kontra saat merumuskan sebuah undang-undang.

Dalam Islam, masyarakat mengenal hukum Islam dalam sebutan Fikih, fikih merupakan hasil penalaran ulama terhadap permasalahan masyarakat yang dilandaskan pada Alquran dan hadis. Setiap produk hukum Islam menjawab permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya fatwa, untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai permasalahan-permasalahan yang meresahkan, fatwa dapat hadir sebagai solusi atas keraguan masyarakat mengenai hukum. Tidak jauh berbeda dengan undang-undang dan putusan pengadilan. Maka sebenarnya hukum tidak hanya hukum yang tertulis saja, namun hukum tumbuh lebih luas di tengah masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image