Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Lapas Permisan Sambut Kejaksaan Agung RI Untuk Pengecekan Upaya Hukum

Info Terkini | 2022-09-27 20:15:03

NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 27 September 2022. Kunjungan ini dalam rangka untuk melakukan pengecekan kembali Upaya Hukum secara maksimal terhadap salah satu warga binaan Lapas Permisan.

Rombongan dari Direktorat TPTLN terdiri dari lima orang. Rombongan Direktorat TPTLN tersebut ditugaskan untuk memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh salah satu warga binaan Lapas Permisan terkait sikap apakah akan melakukan atau tidak melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi.

Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, rombongan disambut secara langsung oleh Andriyas selaku Kasi Binadik beserta seluruh jajarannya. Kegiatan penyampaian surat pernyataan ini berjalan dengan aman dan tertib.

Darmo Wijoyo, selaku Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejagung RI menyatakan rasa terimakasihnya atas bantuan dan waktu yang telah diupayakan oleh Lapas Permisan untuk pengecekan upaya hukum bagi salah satu warga binaan Lapas Permisan. "Kedepannya semoga upaya hukum tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berhasil", ungkap Darmo.

#kemenkumhamri

#kemenkumhamjateng

#kumhampasti

#lapaspermisannk

#ayuspahrudin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image