Tim Satops Patnal Rupbasan Surakarta sidak kerapian Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai
Info Terkini | 2022-09-27 14:32:08Surakarta-Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rupbasan Surakarta melakukan inspeksi mendadak kerapian dan ketepatan pakaian dinas dan kelengkapan atribut seluruh pegawai Rupbasan Surakarta pada saat Apel Pagi, (27/09). Sidak dilakukan Tim Satops Patnal sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan yang harus menunjang performa saat bertugas.
Kasubsie Pengamanan dan Pengelolaan,Siswanto selaku Ketua Satops Patnal Rupbasan Surakarta didampingi anggota Satops Patnal Rupbasan Surakarta melakukan penegakan kedisiplinan petugas dalam berpakaian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Petugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Pemeriksaan ini dilakukan secara acak dan mendadak, sengaja dilakukan untuk melihat kesiapan dan kedisiplinan petugas,"Tegas Siswanto
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari menegaskan tugas pokok dan fungsi Satops Patnal adalah melakukan pemetaan, supervisi, penindakan dan evaluasi terhadap Kepatuhan petugas dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Pakaian merupakan cerminan diri pegawai, saya harap pegawai Rupbasan Surakarta dapat memberikan top performa saat melaksanakan tugas" Harap Ratna
Dalam kegiatan sidak tersebut diketemukan 3(tiga) pegawai yang tidak lengkap dalam berpakaian dinas, antara lain sepatu pegawai yang tidak bertali, atribut bivakmood masih menggunakan lambang Pemasyarakatan maupun jilbab yang menutupi pangkat.
Selanjutnya dilaksanakan pembinaan terhadap pegawai yang diketemukan belum berpakaian dinas sesuai Permenkumham.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.