Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda

Ditjenpas - BNN Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Info Terkini | Tuesday, 27 Sep 2022, 13:55 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin mempertegas komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan BNN. Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi telah sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika. Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung Langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi.

Ia menyebut, petugas Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun tak dapat dipungkiri, masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolarorasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

Dirjenpas Reynhard Silitonga bersama Deputi Pemberantasan BNN Kenedy, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). Foto: Humas Ditjenpas

“Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan (red-Rumah Tahanan Negara),” tutur Kenedy. Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif, yang difasilitasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini.

“Usai penandatanganan ini, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas Reynhard Silitonga mengatakan, pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN. Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

Dirjenpas Reynhard Silitonga. Foto: Humas Ditjenpas

“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN dapat saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” ujar Dirjenpas.

Ia pun berharap, kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan. Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil dapat mendatangkan masalah lainnya. Permasalahan tersebut diantaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar serta kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan. Ketimbang pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image