Pimpin Apel Kesadaran WBP, Kanit Binmas Polsek Demak Kota Himbau WBP Amalkan Catur Dharma Narapidana
Politik | 2022-09-26 19:11:14DEMAK- Upacara Apel Kesadaran Nasional Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Demak dipimpin oleh Aiptu Tego Lelono Kanit Binmas Polsek Demak Kota bertempat di lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Senin (26/09/2022).
Apel Kesadaran Nasional WBP merupakan kegiatan mingguan yang ada dalam program pembinaan kepribadian untuk warga binaan di Rutan Demak. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Senin pagi pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Pada kesempatan kali ini Aiptu Tego Lelono yang sekaligus menjadi Pembina apel berpesan kepada para warga binaan untuk tetap menjalankan apa yang ada dalam Catur Dharma Narapidana.
“Dalam kesempatan apel kesadaran nasional ini saya harap saudara-saudaraku warga binaan Rutan Demak dapat memahami dan menjalankan isi dari catur dharma narapidana. Contohnya jangan sampai mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, tetap memelihara tata krama dan tata tertib, dan tetap hormat kepada petugas”. Ungkap Kanit Binmas Polsek Demak Kota.
Aiptu Tego Lelono Kanit Binmas Polsek Demak Kota tidak lupa memberi semangat kepada para warga binaan untuk tetap mengikuti kegiatan positif yang ada dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.
“Tetap semangat untuk semua warga binaan, ikuti semua kegiatan yang di selenggarakan oleh Rutan Demak, karena semua kegiatan itu pasti bermanfaat untuk kehidupan saudara-saudaraku ketika nanti keluar atau selesai menjalani masa pidana di Rutan ini. Sekali lagi tetap semangat dan tetap jaga kondusifitas Rutan Demak”. Ujarnya.
Kegiatan Apel Kesadaran Nasional ini di ikuti oleh 210 WBP berjalan dengan hikmat dan aman terkendali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.