Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadia Rahmi Putri

Delik Pers dalam KUHP dan UU ITE

Politik | Monday, 26 Sep 2022, 14:11 WIB
Foto : Pinterest

Universitas Andalas – Dalam dunia jurnalistik terdapat banyak aspek dan aturan yang tertera pada KUHP serta UU ITE, termasuk salah satunya terkait kode etik. Peraturan-peraturan yang sudah tertera dalam KUHP dan UU ITE memiliki urgensi untuk ditaati dan apabila terdapat pelanggaran, maka lembaga pers dan wartawan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengertian Delik Pers

Menurut KBBI kata “delik” diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman. Namun delik disini bukanlah suatu istilah hukum, melainkan hanya sebutan terhadap pasal-pasal KUHP terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pers. Delik pers diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh lembaga pers dan wartawan dimana perbuatan tersebut merupakan sebuah pelanggaran sehingga dapat diancam hukum pidana.

Unsur-Unsur Delik Pers

Tindakan pers bisa dikatakan sebuah delik apabila memenuhi unsur berikut:

1. Adanya gagasan yang disebarluaskan dalam bentuk barang cetakan, artinya terdapat ungkapan atau opini negatif terkait suatu hal yang memicu tindakan pidana.

2. Gagasan atau opini yang disebarluaskan benar-benar berupa larangan dan dapat dipidana secara hukum.

3. Gagasan atau opini yang telah dipublikasikan harus bisa dibuktikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran pidana.

Jenis-Jenis Delik Pers

Delik pers dibagi menajadi dua jenis, yaitu:

1. Delik Biasa

Delik pers biasa dikategorikan apabila tindak pidana muncul tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan, bahkan delik ini dianggap tidak menimbulkan kerugian secara fisikal terhadap pihak tertentu.

2. Delik Aduan

Delik pers ini muncul ketika adanya sebuah pengaduan yang dilakukan seseorang kepada pihak kepolisian karena dianggap merugikan secara fisikal. Artinya, pengaduan ini didukung dengan adanya bukti dari unsur-unsur yang memenuhi sebuah delik.

Lembaga pers dan wartawan bisa terkena hukuman pidana apabila delik yang diajukan merupakan hasil dari tulisan yang dia tulis sendiri, serta dia menyadari bahwa tulisan tersebut mengandung unsur pudana.

Faktor Munculnya sebuah Delik

Pelanggaran kode etik jurnalistik yang sering sekali menimbulkan kontroversi adalah pelanggaran terkait pencemaran nama baik. Tindakan ini bahkan menjadi alasan terbesar media massa mendapat sebuah serangan maupun teguran.

Dalam KUHP setidaknya ada 16 pasal yang mengatur terkait pelanggaran kode etik pada bagian pencemaran nama baik. Pasal-pasal yang disusun dalam KUHP ini mencakup kepada pencemaran nama baik terhadap pihak pemerintah, institusi, pejabat pada instansi negara, penguasa hingga masyarakat.

Pasal-Pasal Penghinaan dalam KUHP

Adapun pasal-pasal yang diatur dalam delik pers terkait penghinaan, dijelaskan dalam buku sebagai berikut:

- Pasal 134, 136, 137

Pasal ini menjelaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden secara sadar dapat di pidana 6 tahun penjara.

- Pasal 142

Pasal ini menjelaskan apabila adanya penghinaan kepada Raja/Kepala Negara bisa dihukum pidana selama 5 tahun penjara.

- Pasal 143, 144

Pasal ini ditujukan terhadap penghinaan kepada wakil negara asing dan dipidana selama 5 tahun penjara.

- Pasal 310, 311, 315, 316

Pasal ini ditujukan terhadap penghinaan kepada pihak tertentu dari golongan masyarakat dengan hukuman pidana selama 9 bulan, 16 bulan penjara.

- Pasal 207, 208, 209

Pasal ini ditujukan terhadap penghinaan kepada penguasa dan badan umum, hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

- Pasal 317

Pasal ini menjelaskan bahwa adanya pemberitaan palsu ataupun pengaduan palsu, dapat di pidna selama 4 tahun penjara.

- Pasal 320, 321

Pasal ini menjelaskan bahwa adanya pencemaran nama baik terhadap orang mati dapat di pidana selama 4 bulan penjara.

UU ITE terkait Delik Pers

Dalam pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat disebarkannya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” Hal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Dalam ketentuan hukum delik pers, penghinaan termasuk kepada kategori delik aduan. Artinya, lembaga pers maupun wartawan dapat di tuntut jika ada pihak yang melaporkan kepada aparat hukum. Setelah adanya penyelidikan, apabila lembaga pers atau wartawan terbukti melanggar hukum maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada pihak terkait dengan durasi hukum pidana antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Dengan demikian, segala bentuk delik pers yang diatur dalam KUHP dan UU ITE menjadi pedoman bagi masyarakat dan juga pers demi menegakkan kebenaran jika adanya sebuah pelanggaran terjadi. Jadi, bagaimanapun juga apabila ada sebuah pemberitaan yang dilakukan pers tidak sesuai dengan fakta yang ada, sebagai masyarakat yang bijak, kita bisa melakukan tuntutan kepada pihak berwajib.

Penulis : Nadia Rahmi Putri, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image