Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwifa Nusantara Putri

Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Online Pada Masa Pandemi Covid-19

Agama | Friday, 03 Dec 2021, 12:25 WIB

Covid 19 atau yang sering dikenal dengan virus corona muncul di Indonesia diawali dari sebuah pesta dansa, peserta nya bukan hanya dari Indonesia melainkan juga ada dari warga negara asing. Dengan masuknya virus tersebut ke Indonesia banyak sekali dampak yang dirasakan oleh masyarakat indonesia,bukan hanya indonesia saja tetapi negara yang terkena wabah virus ini juga mengalami dampak yang sama dan hal itu membuat kerugian terhadap negara .Sektor yang terkena dampak dari virus ini antara lain sektor budaya,ekonomi dan pariwisata. Dan paling banyak terkena dampak ini adalah dampak perekonomian.Sektor ini merujuk kepada jual beli.

Terkait dengan adanya wabah ini membuat masyarakat takut untuk pergi berbelanja,karena mereka takut sepulang dari tempat perbelanjaan mereka malah membawa wabah tersebut dan menularkannya kepada keluarga,tetangga,bahkan masyarakat .Sebelum adanya covid 19 mereka dengan leluasa pergi berbelanja,tetapi sejak adanya covid ini semuanya terbatas .Akibatnya mereka lebih memilih untuk membeli keperluan melalui toko online.

Toko online merupakan tempat penjual menjualkan barang dagangannya melalui sosial media,pada saat sekarang dengan perkembangan teknologi, sudah tidak diragukan lagi adanya toko online tersebut atau yang biasa dikenal dengan online shop.

Sebenarnya jika kita kaji lebih dalam banyak ketidaksesuaian yang terjadi, akibat tidak bertemunya penjual dengan pembeli, hal tersebut banyak membuat kerugian kedua belah pihak,seperti baju yang tidak sesuai dengan foto,barangnya sudah dikirim tetapi uang nya tidak ada, dengan begitu banyak pemicu terjadinya konflik.

Para pihak yang terlibat dalam jual beli harus adanya saling merelakan dan suka sama suka baik itu penjual maupun pembeli.

Ketentuan lain terhadap jual beli dalam islam adalah terhindar dari unsur riba,ketidakadilan,monopoli maupun penipuan .Toko online juga bisa berdampak negatif maupun positif .Negatif karena bisa jadi timbulnya risiko terhadap barang yang diterima atau terhadap penipun dan positif karena mengarah/mempermudah dalam perbelanjaan tanpa harus berpergian .Dan tingkat kepercayaan pelanggan wanita terhadap situs online lebih tinggi daripada kepercayaan pria.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berbelanja online

1.Melihat perbandingan harga produk

2.Melihat keterangan produk seperti ukuran produk,cara penggunaan produk,kondisi produk

3.Melihat jangka waktu pengiriman\

4.Cek rating seller dan produknya, apakah produk tersebut banyak peminatnya atau tidak

5.Sebelum membeli hendaknya pembeli menanyakan terlebih dahulu ketersediaan produk

6.Total keseluruhan pesanan

7.Metode pembayaran

Hal-hal yang dijelaskan di atas adalah upaya yang dilakukan sehingga tidak terjadinya kecurangan di antara kedua belah pihak.

Karena banyak nya risiko terjadinya penipuan, seperti:

1.Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang ke penipu, barang tidak akan dikirim

2.Barang yang dikirim tidak seperti yang di janjikan, baik palsu ataupun memang barang tidak sesuai nilai yang ditawarkan.

Konsekuensi risiko bagi penipu lebih kecil ketimbang saat penipu harus bertemu langsung dengan calon korban, penipu dapat dengan mudah untuk bisa menghapus akun serta memalsukan identitasnya bahkan memblokir akun tersebut.

Islam tidak melarang jual beli online selama itu tidak bertentangan dengan syariat islam.

Menurut penulis pedagang online sekarang rata rata melakukan bisnis tersebut sudah berumur 18 tahun ke atas,jika dilihat dari kecakapan, akad jual beli itu sudah sah karena dia sudah dapat membedakan yang benar dan yang salah.

Bisnis online shop memang tidak dilakukan dengan tatap muka,tidak harus berjumpa antara pembeli dan penjual,namun yang dapat meyakinkan mereka adalah sebuah kepercayaan satu sama lain.

Transaksi jual beli tersebut dapat terhindar dari cedera selama mereka menerapkan asas-asas akad syariah menurut Bab II, Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), antara lain: suka rela,menepati janji,hati hati,saling menguntungkan,dll.

Agar pelaksanaan akad sesuai dengan asas-asas dalam hukum ekonomi syariah, dalam melaksanakan akad wajib rukun dan syarat akad.

Diliat dari segi tinjauan fikih muamalah bahwa jual beli merupakan transaksi yang dilakukan oleh dua orang terkait pertukaran uang dengan barang,bukan hanya itu objek yang diperjual belikan harus ada manfaat nya .

Di dalam alquran juga diperbolehkan jual beli sebagaimana firman allah ayat 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ .....

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.AlBaqarah: 275)

Pada dasarnya jual beli dalam muamalah itu adalah halal dan diperbolehkan asalkan belum ada dalil dalil yang melarang melakukan transaksi jual beli.

Menurut hadis yang di riwayatkan rifaah ibn rafi “Rasulullah saw. ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Rasulullah saw. menjawab: Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati” (HR.Al-Bazzar dan AlHakim).Dan jual beli tersebut didasarkan atas suka sama suka bukan adanya unsur keterpaksaan.

Rukun dan syarat dari jual beli adalah terdapatnya penjual dengan pembeli,adanya lafal ijab qabul serta adanya objek atau barang .Syarat mutlak dari hukum jual beli adanya saling merelakan satu sama lain,serta terhindar dari kecacatan objek dan gharar .Karena apabila itu terjadi, maka jual beli tidak sah.

Jual beli baik secara offline maupun online jika memenuhi rukun dan syarat maka itu sah/boleh/halal .Transaksi jual beli melalui online shop dapat membawa manfaat dan juga kemudharatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image