Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assoc. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Integrasi Hukum Islam, Teknologi, dan Administrasi Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf

Eduaksi | 2025-04-16 15:00:00

Integrasi Hukum Islam, Teknologi, dan Administrasi Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf

Tofiq Kurohman, Hilman Isnaeni Maulan, Agis Bahrol Ulum, Erwin

Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga, Institut Miftahul Huda Al Azhar (IMA) Kota Banjar

Pengampu : Dr. Hisam Ahyani

Abstrak

Sengketa tanah wakaf merupakan permasalahan agraria yang kerap muncul akibat lemahnya administrasi pertanahan dan ketidaksesuaian pemahaman hukum antara masyarakat dan pihak berwenang. Dalam perspektif hukum Islam, tanah wakaf memiliki status yang sakral dan tidak dapat diperjualbelikan, sehingga sengketa atasnya harus diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini merupakan kajian literatur yang bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa tanah wakaf dari perspektif hukum Islam di Kota Banjar, Jawa Barat. Kajian ini mengacu pada berbagai literatur, di antaranya tesis (Mursidah 2024) tentang pendekatan hukum positif, Islam, dan adat; riset (Darman 2024) mengenai peran teknologi AI dalam penyelesaian masalah pertanahan; serta skripsi (Prayoga 2021) tentang PTSL. Riset (Kamaludin Yusup, Widiawati, and Surono 2018) juga digunakan untuk memahami peran pemberdayaan masyarakat, dan dilengkapi dengan data aktual dari berita (Akbar 2025). Selain itu, sumber terbaru dari (Kantor Pertanahan Kota Banjar 2025) menunjukkan adanya upaya klarifikasi atas tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Tanah Wakaf, yang menandakan pentingnya proses administrasi yang transparan dan profesional. Hasil kajian menyimpulkan bahwa integrasi pendekatan syariah, teknologi, edukasi hukum, dan reformasi administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf secara adil dan berkelanjutan.

Kata Kunci: sengketa tanah wakaf, hukum Islam, Kota Banjar, sertipikat ganda, klarifikasi pertanahan, mediasi syariah, teknologi AI

Daftar Pustaka

Akbar, Robi Taufiq. 2025. “Sengketa Lahan Tanjung Cemara Makin Panas, Ketua DPRD Pangandaran Turun Tangan! DM Bertemu Tjahya Santosa?” Priangan Insider. 2025. https://prianganinsider.pikiran-rakyat.com/priangan/pr-3839021432/sengketa-lahan-tanjung-cemara-makin-panas-ketua-dprd-pangandaran-turun-tangan-dm-bertemu-tjahya-santosa?page=all.

Darman, Ridho. 2024. “Peran ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence Dalam Menyelesaikan Masalah Pertanahan Dengan Metode Studi Kasus Dan Black Box Testing.” Tunas Agraria 7 (1): 18–46. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.256.

Kamaludin Yusup, Deni, Widiawati Widiawati, and Azis Surono. 2018. “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melaui Pelatihan Industri Pengolahan Buah-Buahan Berbasis Manajemen Agrowisata Di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.” Bandung, West Java, Indonesia: UIN Sunan Gunung Djati Bandung. August 18, 2018. http://digilib.uinsgd.ac.id.

Kantor Pertanahan Kota Banjar. 2025. “Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Melaksanakan Klarifikasi Terkait Permasalahan Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Dengan Sertipikat Tanah Wakaf Yang Ada Di Kota Banjar.” 2025. https://kot-banjar.atrbpn.go.id/berita/seksi-pengendalian-dan-penanganan-sengketa-melaksanakan-klarifikasi-terkait-permasalahan-tumpang-tindih-sertipikat-hak-milik-dengan-sertipikat-tanah-wakaf-yang-ada-di-kota-banjar.

Mursidah. 2024. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Kalimantan Selatan (Analisis Hukum Positif, Hukum Islam, Dan Hukum Adat.” Masters, Pascasarjana. https://idr.uin-antasari.ac.id/27805/.

Prayoga, Yudha Aji. 2021. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Upaya Mewujudkan Asas Terjangkau (Studi Di Kabupaten Lampung Barat).” Tesis, Lampung: Universitas Lampung, Fakultas Hukum. https://digilib.unila.ac.id/61641/.

Dok Perkuliahan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image