Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vandiga Luksi Almahatma

Working Holiday Visa Makin Diminati, Apa Persyaratannya?

Eduaksi | 2021-12-03 11:10:45

Working Holiday Visa semakin diminati, Apa saja Persyaratannya?

Penulis : Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Pendahuluan

Working Holiday Visa (Visa bekerja dan berlibur) atau yang biasa disingkat dengan WHV merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negara tersebut, juga untuk dapat diberikan kesempatan melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya jenis visa Working Holiday Visa diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama yang dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.

Program Working Holiday Visa semakin diminati oleh Warga Negara Indonesia. Setiap tahun Peminat Working Holiday Visa ke negara Australia dapat dikategorikan sangat tinggi. Working Holiday Visa merupakan hasil kerjasama yang erat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sejak tahun 2009.. Dari tahun lalu, Working Holiday Visa Australia di Indonesia sudah memiliki kuota yang lebih banyak, dari yang sebelumnya 2.500 menjadi 5.000 dalam periode enam tahun.

Pemegang Working Holiday Visa dapat menentukan sendiri pekerjaan yang akan mereka pilih mulai dari sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Penjaga toko, waiter, pekerja part time di restoran, pengepakan, pertambangan, pengantar paket, pengantar makanan, resepsionis, dan pekerjaan admistrasi dan masih banyak sektor pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pemegang WHV.

Syarat Mengajukan Working Holiday Visa

Salah satu syarat untuk Working Holiday Visa adalah perlu Holiday Visa Australia diwajibkan memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). Proses penerbitan SRPI dibagi dalam 2 (dua) tahapan antara lain verifikasi dokumen persyaratan yang membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari kerja dan penerbita/n surat rekomendasi pemerintah indonesia 1 (satu) hari setelah wawancara.

Untuk mengajukan Working Holiday Visa adalah perlu Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dari Direktorat Jendral Imigrasi. Permohonan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dapat diajukan secara online melalui laman www.imigrasi dan pilih icon), pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:

(1) Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;

(2) Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak;

(3) E-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan E-KTP;

(4) Ijazah pendidikan:

(5) Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

(6) Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);Sertifikat IELTS (minimal skor 4,5);

(7) Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara; Bukti kepemilikan dana a.n. wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP a.n. wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)

(8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah.

Adapun mengenai informasi lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia. Permohonan Working Holiday Visa Australia wajib diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta (lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia), serta di Kota Bali (lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3). Pemuda-pemudi, dengan usia khusus. Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun. Biaya yang diperlukan untuk mengajukan visa Kerja dan Liburan Australia adalah sebesar AUD$495, dan ini dapat berubah sewaktu-waktu. biaya visa Kerja dan Liburan (subkelas 462) dapat dilihat di website resmi https://immi.homeaffairs.gov.au/visas/getting-a-visa/visa-listing/work-holiday-462/first-work-holiday-462 sebelum mengajukan.

Penutup

Working Holiday Visa bekerja dan berlibur hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi dan berumur 18 sampai 30 tahun, yang ingin untuk berpergian dan bekerja selama 12 bulan di Australia. Visa ini memperbolehkan Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan tambahan pemasukan untuk biaya liburan dalam periode bekerja sementara di negara yang ditempatinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image