Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Insani

Kebijakan Penanaman Modal Asing di Indonesia

Edukasi | Saturday, 24 Sep 2022, 09:58 WIB

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (sebagai salah satu lembaga yang bertugas mendorong PMDN dan PMA) menetapkan Rencana Strategis Penanaman Modal tahun 2020-2024, yaitu meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya kepercayaan pelaku usaha/penanaman modal, serta terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani dalam rangka mencapai target penanaman modal tahun 2020-2024, yaitu peningkatan inovasi dalam rangka pencapaian target penanaman modal serta peningatan kualitas penanaman modal dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan BPKM meenetapkan enam sektor prioritas untuk mendorong percepatan investasi di dalam negeri. Adapun berdasarkan skala prioritas, sektor pertama yang akan didorong adalah industri padat karya yang berorientasi pada sektor ekspor, salah satunya di bidang kesehatan.

“ Kita tau hampir semua di era pandemi Covid-19, obat, bahan baku, alat kesehatan 80-90% (persen) kita impor, sekarang kita dorong bisa membuat satu industri kesehatan yang mandiri,” katanya dalam Mandiri Investment Forum 2021, Rabu (03/02/2021).

Selain itu, sektor lainnya yang akan diprioritaskan yakni sektor industri elektronik, energi terbarukan, infrastruktur, otomotif, dan pertambangan.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan menyejahterakan secara adil dan merata. Dengan memperhatikan hal tersebut, BKPM menetapkan dua arah kebijakan, yaitu: pertama adalah peningkatan inovasi dalam rangka pencapaian target penanaman modal, dan kedua adalah peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Syarat Penanaman Modal Asing

Bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini wajib berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu setidaknya dua pemegang saham, baik itu itu perorangan atau perusahaan, dimana penanaman modal asing hanya daat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan pada usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Selanjutnya, investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal untuk perusahaan asing yang tercantum di dalam Perpres No. 44 Tahun 2016. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%. Adapun nilai minimum investasi asing di indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan) dan jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah 2.5 miliar.

Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

Masuknya investasi asing ke Indonesia dapat memberikan manfaat yang luas, dimana kehadiran investor asing dapat menyerap tenaga kerja di negara penerima modal, dapat menciptakan demand bagi produk dalam negeri sebagai bahan baku, menambah devisa apalagi investor asing berorientasi di bidang ekspor, dapat menambah penghasilan negara dari sektor pajak, adanya alih teknologi maupun alih pengetahuan. Dapat dilihat bahwa kehadiran investor asing cukup berperan dalam pembangunan ekonomi dalam suatu negara, khususnya pembangunan ekonomi di daerah dimana FDI (Foreign Direct Invesment) menjalankan aktivitasnya. Arti pentingnya kehadiran investor asing dikemkakan oleh Gunarto Suhardi, bahwa;

“ Investor langsung lebih baik jika dibandingkan dengan investasi portofolio, karena investasi langsung lebih permanen. Selain itu investasi langsung:

a. Memberikan kesempatan kerja bagi penduduk;

b. Mempunyai kekuatan penggandaan dalam ekonomi lokal;

c. Memberikan residu baik berupa peralatan maupun alih teknologi;

d. Bila produksi diekspor memberikan jalan atau jalur pemasaran yang dapat dirunut oleh pengusaha lokal di samping seketika memberikan tambahan devisa dan pajak bagi negara;

e. Lebih tahan terhadap fluktuasi bunga dan valuta asing;

Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah karena bila investor berasal dari negara kuat niscahya bantuan keamanan juga akan diberikan”.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image