Tingkatkan penerapan E-Gov, Sejumlah Pegawai Rutan Surakarta Ikuti Diklat
Info Terkini | 2022-09-23 19:11:18Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pengembangan sistem pelayanan publik yang transparan, hal ini sesuai dengan tujuan pengembangan E-Government yang tertuang dalam Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut serta melakukan pengembangan E-gov dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dengan melaksanakan Diklat. Sesuai dengan surat Pemanggilan diklat dari BPSDM Hukum dan HAM dengan Nomor SDM.2-SM.02.03-973 tanggal 12 September 2022, Sejumlah 7 pegawai Rutan Kelas I Surakarta mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Diklat Administrasi Perkantoran Tingkat Lanjut yang terbagi menjadi X angkatan.
Diklat yang dilaksanakan melalui metode E-learning ini mencakup beberapa materi diantaranya Tata Naskah Dinas Elektronik, Teknik–Teknik Korespondensi, Manajemen Persuratan dan Tata Cara Penyusunan Laporan. Diklat ini merupakan lanjutan dari diklat sebelumnya yaitu Diklat Administrasi Perkantoran Tingkat Dasar.
Antusiasme peserta dalam mengikuti diklat ini sangatlah baik, "Saya senang sekali mendapatkan kesempatan untuk kembali mengikuti diklat, dari diklat ini saya semakin paham bagaimana pengelolaan aplikasi persuratan, penerapan tanda tangan elektronik dan saya jadi lebih paham mengenai pentingnya penerapan E-gov di jaman sekarang yang perkembangan Teknologi Infomasi sangat berjalan dengan cepat", ujar Marlina Dyah, salah satu peserta diklat.
Diklat ini dilaksanakan secara daring sehingga memudahkan peserta untuk mengakses materi-materi darimanapun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.