Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ARIF SAIFUDIN

Mengawal RUU Sisdiknas

Eduaksi | Friday, 23 Sep 2022, 09:19 WIB
Sumber MI

Presiden Jokowi memang gencar menyeru kepada DPR untuk memangkas dan melakukan efisiensi terhadap aturan yang ribet, saling tumpang tindih. Presiden Jokowi melontarkan wacana omnibus law atau Undang-Undang yang merevisi beberapa Undang-Undang.

Undang-undang cipta kerja adalah salah satu bentuk Omnibus Law atau Undang-Undang yang meringkas beberapa Undang-Undang. UU Cipta kerja menggabungkan UU Cipta lapangan kerja dan UU UMKM. Pembentukan UU Cipta Kerja yang terkesan tergesa-gesa dan banyak cacat menjadi catatan penting dalam mengawal RUU Sisdiknas yang diusulkan oleh pemerintah.

RUU Sisdiknas kali ini adalah penggabungan antara tiga undang-undang sebelumnya yang dianggap perlu pembaruan dan revisi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003, dan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

Aspek yang mendapat sorotan dan dianggap tidak relevan lagi adalah peraturan tentang jam mengajar guru, wajib belajar 9 tahun yang sudah tidak relevan serta perhatian pemerintah pada pendidikan anak usia dini.

Perhatian pemerintah pada pendidikan anak usia dini ini diwacanakan oleh Kemendikbudristek di bawah komando Nadiem Makarim. Melalui Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2002, pemerintah memberi wewenang lebih luas kepada penggunaan dana bos untuk pengembangan pendidikan anak usia dini. Perhatian dan fokus pemerintah pada pengembangan pendidikan anak usia dini ini rencananya akan dikukuhkan melalui RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam tahapan perencanaan.

Niat Baik Pemerintah

Dasar pembuatan RUU Sisdiknas ini adalah niat baik pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dalam RUU Sisdiknas tunjangan sertifikasi memang tidak lagi diatur lebih detail. Meski demikian, tunjangan sertifikasi bagi yang sebelum RUU Sisdiknas diundangkan, akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Sementara mekanisme peningkatan kesejahteraan guru bagi guru honorer dan swasta adalah peningkatan penghasilan guru melalui dana bos yang akan berimbas pada peningkatan gaji guru pada guru yayasan atau swasta.

Melalui laman guru belajar.id, pemerintah merilis setidaknya ada lima aspek yang hendak diperjuangkan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru. Pertama, perluasan wajib belajar dari 9 tahun ke 13 tahun. Dari pendidikan pra sekolah (PAUD) sampai dengan tingkat menengah (SMP). Kedua, pendidikan PAUD menjadi jenjang tersendiri. PAUD formal untuk usia 3-5 tahun. Sedangkan PAUD non formal untuk usia 0-5 tahun dengan bentuk layanan pengasuhan. Ketiga, penerapan tri darma perguruan tinggi. Kampus dapat melaksanakan kerja lapangan sesuai dengan visi dan misi kampus masing-masing. Keempat, guru wajib PPG. Semua guru ke depan akan dibuat skema untuk mengikuti PPG sebagai bentuk pengakuan guru dan juga peningkatan kompetensi guru dari pemerintah. Kelima, tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan dan memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pro dan Kontra

Pasal yang kontroversial dalam RUU Sisdiknas adalah pasal 105 yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Pasal ini memang hanya menyebut soal hak guru tentang penghasilan dan jaminan sosial. Pasal ini menuai kontroversi dari kalangan organisasi profesi guru yang menilai RUU ini adalah upaya menghilangkan kewajiban negara dalam menyejahterakan guru. Tunjangan profesi guru selama ini dianggap sebagai angin segar bagi guru dalam aspek kesejahteraan. Penghilangan pasal tentang tunjangan profesi guru membuat organisasi profesi guru berang.

Perubahan dalam RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi lainnya adalah perubahan 8 Standar Nasional Pendidikan menjadi 3 SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang dinilai tidak memiliki basis filosofis yang kuat dan hanya mengadopsi program merdeka belajar semata.

Aspek lain yang juga mendapat sorotan adalah peluang pada kapitalisasi pendidikan yang mengubah bentuk badan perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi berbadan hukum pendidikan.

Penyusunan RUU Sisdiknas saat ini baru sampai pada tahap perencanaan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengawal RUU ini agar sesuai dengan harapan para guru, dan masyarakat luas untuk pendidikan yang lebih baik. Masyarakat bisa memberi masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id. Tentu kita tidak ingin RUU Sisdiknas kelak merugikan guru, dan juga masyarakat secara luas yang merasakan dampak dari undang-undang ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image