Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Marco Stevyus Hetharia

Masyarakat Kuat dan Berdaya Bersama CSR

Lomba | Thursday, 22 Sep 2022, 23:06 WIB

Masyarakat Kuat dan Berdaya Bersama CSR

Kewajiban untuk melayani dan memberdayakan masyarakat bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh setiap elemen yang ada dalam lingkungan sosial seperti mulai dari keluarga, Organisasi Kemasyarakatan, yayasan dan tidak terkecuali perusahaan. Perusahaan yang hadir dalam masyarakat ternyata bertanggungjawab dalam membantu dan membangun lingkungan sosial di mana perusahaan tersebut berada. Bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan sering dikenal dengan nama CSR (Corporate Social Responsibility). Hal ini merupakan perwujudan nyata bahwa perusahaan juga ikut andil dan bertanggungjawab dalam membantu masyarakat, serta masyarakat dari berbagai aspek yang dapat dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Image by: Pikisuperstar - Freepik.com. Link: https://www.freepik.com/free-vector/isometric-csr-concept-illustrated_13403430.htm Select an Image

Regulasi yang mengatur CSR

Kehadiran CSR merupakan kewajiban perusahaan dan diatur dalam berbagai regulasi, beberapa diantaranya yaitu:

UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, pasal 74 ayat 1; “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 4 ayat (1)menyebutkan; “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut membuat CSR wajib dijalankan oleh perusahaan sebagai bentuk konkret dari pertanggungjawaban perusahaan tersebut terhadap kehidupan sosial dan lingkungan sekitar

Berbagai Perwujudan Program CSR dan manfaatnya bagi masyarakat

CSR dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan, mulai dari program bantuan finansial kepada masyarakat seperti Beasiswa, bantuan langsung tunai, pendanaan kepada Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan. Program pelayanan masyarakat seperti menghadirkan infrastruktur dan sarana-prasarana yang membantu pelayanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, seperti jembatan asah, pembangunan tempat Ibadah, pembangunan sekolah, pengadaan kendaraan umum seperti Ambulans dan lain sebagainya Program pelayanan kesehatan masyarakat kepada masyarakat yang kurang mampu seperti; bantuan operasi katarak gratis, operasi batu ginjal gratis, operasi bibir sumbing dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan pada lembaga kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas sekitar, atau pun berbagai Program pemberdayaan masyarakat yang menjaring dan memberdayakan potensi masyarakat, agar masyarakat terbantu dan terdorong untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki sehingga pembangunan dan pertumbuhan sosial pun meningkat. Seperti program pencarian dan pembinaan bakat dan potensi masyarakat dalam suatu bidang seni dan olahraga yang kemudian dapat dikembangkan sehingga menjadi bibit unggul dan menghasilkan berbagai atlet dan seniman terbaik di masa yang akan datang.

Selain itu perusahaan dapat membuat program CSR dalam pemberdayaan masyarakat dan potensi alam seperti; nelayan, petani dan peternak yang mulai merintis atau sudah merintis namun belum berkembang dengan baik. Perusahaan dapat bekerja sama dengan orang yang berkompeten seperti ilmuwan dan peneliti atau pun wirausahawan dan pengusaha sukses di bidang perikanan, pertanian dan peternakan untuk membuat program CSR dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan teknik menjala, bertani dan beternak yang lebih baik dan efisien, hingga pendampingan dalam hal akomodasi dana dan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menjalankan usahanya, agar mereka ikut terbantu dan usaha mereka berjalan dan berkembang dengan baik. Selain itu CSR juga dapat diwujudkan dalam berbagai hal dan berbagai bidang sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, hal ini membuat perusahaan harus mempertimbangkan program-program yang benar-benar dibutuhkan dan daa agar masyarakat benar-benar terbantu dan merasakan manfaat dari CSR dengan baik.

Masyarakat harus menyikapi CSR dengan baik dan benar

Hadirnya CSR juga harus ditanggapi dengan pola pikir dan perilaku masyarakat yang kondusif Masyarakat harus ikut andil menanggapi dan memanfaatkan peluang CSR dengan baik. Dengan arif dalam memanfaatkan berbagai peluang yang ditawari oleh program CSR, kehidupan masyarakat dapat terbantu dan menjadi lebih mudah. Tidak ada alasan dan waktu untuk mengeluh tentang keadaan yang sulit dan terlena dengan zona nyaman untuk hidup begitu saja dan menerima bantuan tanpa memberikan respons yang baik dalam memanfaatkannya. Karena jika masyarakat ingin memanfaatkan program CSR sebagai salah satu wadah yang membantu perubahan dan pembangunan masyarakat, maka masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam program CSR tersebut, karena perubahan yang berjalan dengan baik harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, karena percuma saja berbagai program CSR dijalankan, namun masyarakat tidak berusaha untuk berkembang dan maju dalam memanfaatkan momentum CSR ini, dan CSR pun akan terbuang percuma.

Seperti halnya telur yang menghasilkan kehidupan harus dipecahkan oleh hewan yang di dalamnya, namun jika dipecahkan dari luar maka akan merusak kehidupan yang ada di dalam telur tersebut. Demikian juga perubahan yang baik dalam hidup harus dimulai pula dari dalam diri seseorang atau suatu masyarakat, agar perubahan dan perkembangan tersebut berjalan dengan baik karena berasal dari jiwa dan semangat masyarakat tersebut

CSR yang dijalankan Perusahaan harus berdampak baik dan berkelanjutan

CSR yang dijalankan oleh perusahaan juga jangan asal-asalan dan hanya formalitas semata. Program CSR yang dijalankan harus benar-benar mempertimbangkan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dan program apa yang akan membantu perkembangan dan perubahan hidup masyarakat. Program CSR juga sebaiknya bersifat berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya menikmatinya sementara ini, melainkan manfaatnya terasa terus menerus, sehingga setiap generasi dalam masyarakat dapat ikut terbantu.

Dengan berjalannya program CSR yang baik dan benar-benar menyentuh serta membantu masyarakat, maka masyarakat akan tersadar akan dampak positif akan kehadiran perusahaan yang menjalankan CSR tersebut, dan memiliki ikatan dan rasa kekeluargaan antara masyarakat yang menikmati program CSR dan Perusahaan yang mengadakan Program CSR. Sehingga masyarakat lebih mempercayai perusahaan tersebut dan tanpa sadar masyarakat menjadi tidak ragu-ragu untuk ikut menggunakan barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan tersebut karena dengan menjalankan CSR tersebut telah menunjukan kepedulian perusahaan tersebut terhadap masyarakat, demikian juga barang dan jasa yang dihasilkan pasti perusahaan akan mempertimbangkan baik buruknya bagi masyarakat.

Dengan adanya sinergitas antara perusahaan yang menjalankan CSR dengan baik, benar dan berkelanjutan dengan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan program CSR sebagai batu loncatan yang membantu perkembangan kehidupan masyarakat, maka bukan tidak mungkin bahwa perkembangan dan pertumbuhan sosial akan meningkat dan taraf hidup masyarakat juga meningkat, sehingga tercapai kehidupan sosial yang baik dan sejahterah.

Referensi

https://www.gramedia.com/literasi/csr/

https://kliklegal.com/mengenal-sejumlah-regulasi-yang-mengatur-csr-di-indonesia/

https://republika.co.id/berita/mei9af/memahami-hakikat-csr

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image