Kesyukuran Atlet Ijan yang Mengalami Cedera PCL
Olahraga | 2022-09-22 10:07:27Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua pada 2021 merupakan momentum nasional, ajang menunjukkan kemampuan para atlet. Di sanalah para atlet berlomba meraih prestasi dan kebanggaan.
Sylvan Roderick Mandagi (Ijan) adalah salah seorang atlet yang tampil di sana. Dia bermain hoki bersama atlet lainnya demi memenangkan provinsi Jawa Barat yang dibelanya. Pada saat asyik menunjukkan kehebatan, Ijan mendadak mengalami cedera posterior cruciate ligament (PCL) di sebelah kiri.
Namun, dia tak mundur. Ijan minta disuntikkan penghilang rasa sakit. Kemudian melanjutkan pertandingan sampai selesai. “Mungkin adrenalin aku waktu itu tinggi sehingga terus percaya diri untuk bertanding,” kata dia di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Selesai bertanding, cedera yang dialaminya bertambah parah. Dia diharuskan menjalani pengobatan. Tim Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wilayah Jawa Barat mendatangi Ijan. Kemudian memintanya mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan menggunakan mesin MRI (magnetic resonance imaging).
Ketika itu dia mengikuti apa yang diarahkan tim KONI. Dia ingin keadaannya pulih agar dapat kembali bermain hoki. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya cedera yang mengharuskan operasi. Ijan bertanya-tanya, ini tindakan medis yang membutuhkan dana besar. “Kalau saya membayar biaya itu sendirian, akan berat rasanya. Namun, syukur banget, KONI memberitahukan bahwa biaya operasi sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini luar biasa,” kata dia menceritakan pengalamannya mendapatkan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Jamsostek.
Operasi berjalan lancar. Setelah itu Ijan belum boleh berjalan selama tiga bulan. Hingga kini dia masih menjalani pemulihan dan terapi untuk dapat bermain hoki lagi. “Tapi ini kesyukuran banget, karena aku tak mengeluarkan uang sepeser pun. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan KONI,” ujar dia.
Pengalaman Ijan menjadi pelajaran berharga untuk semua atlet. Pekerjaan mereka menyehatkan badan, membangun prestasi personal, bahkan mengharumkan nama bangsa di mata dunia. Namun, risiko yang mereka hadapi tidak main-main. Dari mulai cedera ringan hingga berat, bahkan lebih dari itu.
Selain cedera, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk bekerja sama. Yakni, melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, pada Senin (12/9).
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
Kedua pihak sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan.
Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya BP Jamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.
Lebih jauh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Anggoro kembali menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. ”Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BP Jamsostek,” ungkap Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar mengatakan pihaknya akan langsung jemput bola untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pengurus KONI di tingkat Jakarta Timur. ”Kami akan segera berkoordinasi dengan KONI Jakarta Timur untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. Koordinasi menyangkut teknis sosialisasi maupun akuisisi kepesertaan BP Jamsostek seluruh cabang olahraga di bawah KONI Jakarta Timur,” kata Cep Nandi.
Menurut Cep Nandi pihaknya sudah banyak mengakuisisi kepesertaan dari cabang olahraga. Pihaknya juga sering mengakuisisi kepesertaan dalam even-even olahraga tingkat nasional hingga internasional. ”Tapi itu sifatnya parsial. Nah sekarang ini sudah ada kerja sama resmi dengan KONI. Artinya secara utuh cabor-cabor di bawah KONI hingga tingkat wilayah dipastikan akan menjadi peserta Jamsostek,” ujar Cep Nandi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.