Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Narkotika Nusakambangan

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN RESMI MENUTUP PROGRAM REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022

Info Terkini | Wednesday, 21 Sep 2022, 20:07 WIB

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN RESMI MENUTUP PROGRAM REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022
Nusakambangan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah secara resmi menutup Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2022, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Residen) yang terjerat kasus narkotika. Kegiatan bertempat di Aula Lapas Narkotika Nusakambangan, Rabu (21/09/22).
Kegiatan penutupan Rehabilitasi Sosial ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap (AKBP. Drs. Windarto), Kepala UPT Se-Nusakambangan, Kapolsek Nusakambangan, Pejabat Struktural, Konselor dan Peserta Rehabilitasi.
Dalam sambutannya Kalapas mengatakan, "Melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial ini diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan) dan memiliki kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, serta dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat setelah bebas dengan baik".
Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Nusakambangan dilaksanakan selama 6 bulan (180 hari), dengan diikuti sebanyak 60 warga binaan peserta rehabilitasi.
Lapas Narkotika Nusakambangan akan selalu siap bersinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#AYuspahruddin#KanwilKemenkumhamJateng#KumhamSemakinPASTI#KemenkumhamRI#LapsustikNK

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image