Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

E-Berpadu Mempermudah Layanan Kunjungan

Gaya Hidup | Wednesday, 21 Sep 2022, 12:22 WIB
Dok:HumasLasambawa

UNGARAN-20/09 Selasa, Lapas Ambarawa mengikuti kegiatan sosialisasi dan internalisasi Aplikasi E-BERPADU di Ruang Sidang PN Ungaran. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diikuti oleh Aparat Penegak Hukum Polres Semarang, Kejaksaan Negeri Kab. Semarang dan Advokat. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan Aplikasi E-BERPADU ini merupakan pilot project Mahkamah Agung yang akan aktif di bulan Januari 2023 dan ini merupakan Aplikasi yang berisi terkait Pelimpahan perkara, permintaan penahanan, pembantaran, ijin sita, ijin penggeledahan, ijin pakai dan ijin besuk tahanan, oleh karena itu berharap APH di Wilayah Kab. Semarang untuk ikut melaksanakan Aplikasi E-BERPADU ini yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan pekerjaan antar Instansi. Khususnya untuk Lapas Aplikasi E-BERPADU ini terkait pembantaran dan yang paling utama dalam hal ijin besuk tahanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftar dan mendapatkan ijin besuk tanpa harus ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan mendaftar melalui Aplikasi E-BERPADU. Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Aplikasi E-BERPADU berjalan aman dan penuh tanggung jawab. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image