Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Vaksin Tuntas Untuk WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Bekerjasama Dengan Polres Demak

Politik | Tuesday, 20 Sep 2022, 15:34 WIB

DEMAK – Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menjalani vaksin dosis 2 dan 3 (booster), Selasa (20/09/2022).

Perawat Rutan Kelas IIB Demak sebagai pelaksana kegiatan vaksinasi Sri Setyo Lestari mengungkapkan jenis vaksin yang diberikan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu Pfizer dan Aztra Zeneca dengan rincian vaksin Pfizer dosis 3 (booster) diberikan kepada 22 orang serta untuk dosis 2 bagi 3 orang. Untuk vaksin Astra Zeneca dosis 2 diberikan untuk 8 orang.

“Sebelum pelaksanaan vaksinasi, kami telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh WBP terkait pentingnya vaksin bagi tubuh dan memberikan pemahaman kepada WBP agar tidak perlu takut dan cemas terhadap dampak atau efek samping dari vaksin, karena aman digunakan,” ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Demak Riski Burhanuddin mengatakan vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 bagi WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Demak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menteri Hukum dan HAM dan Direktor Jenderal Pemasyarakatan.

“Kita berharap agar dengan adanya pelaksanaan vaksinasi ini, seluruh WBP yang ada di di Rutan Kelas II B Demak bisa terhindar dari wabah virus Covid-19. Dengan kata lain mampu meningkatkan imunitas tubuh,” katanya.

Riski Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak atas kerja sama yang baik sehingga dapat terlaksana kegiatan vaksinasi dengan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image