Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Surakarta

Rutan Surakarta Gelar Razia Rutin Blok dan Kamar Hunian

Info Terkini | Tuesday, 20 Sep 2022, 13:03 WIB
Dok : Humas Rutan Surakarta

Rutan Kelas I Surakarta melaksanakan Razia atau Penggeledahan Rutin pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin 19 September 2022 pukul 21.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bachtiar Oktaffiandi beserta staf KPR dan anggota jaga.

Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Rutan. Dari kegiatan tersebut mengamankan barang-barang yang dilarang berada didalam kamar hunian. Barang tersebut seperti Korek gas, alat cukur jenggot, sendok stainles, pemotong kuku, alat permainan dadu, pisau karter, paku, baut, botol kaca, gelas stainles, kaca, botol masak, pinset, amplas, dan hanger besi. Barang-barang hasil razia akan disita dan selanjutnya dimusnahkan.

Dok : Humas Rutan Surakarta

Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Rutan dilakukan tes urin acak kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan seluruhnya menunjukan hasil negatif (-).

Dok : Humas Rutan Surakarta

Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Rutan Kelas I Surakarta, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan, menyimpan dan atau memiliki barang-barang yang menurut aturan dilarang didalam Rutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image