Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

NIHIL HALINAR, KARUTAN DEMAK TERUS JAGA SINERGITAS DENGAN TNI POLRI CEGAH GANGGUAN KAMTIB

Eduaksi | Monday, 19 Sep 2022, 21:36 WIB

DEMAK (19/09/2022) - Guna ciptakan lingkungan Rutan yang Stabil dan kondusif, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak kembali lakukan Razia kamar hunian WBP serta melakukan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas secara acak.

Razia dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 oleh seluruh Petugas dan anggota TNI POLRI.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan kegiatan tersebut merupakan giat preventif yang dilakukan dalam rangka deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

"Penggeledahan Kamar Hunian ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan kamtib dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban” tegas Riski.

"Pemeriksaan kamar hunian Narapidana ataupun Tahanan menjadi giat rutin di Rutan Demak, jika ditemukan benda terlarang maka akan langsung beri sanksi tegas kepada pelaku" imbuhnya

Selain penggeledahan, Rutan Demak juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai secara acak. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan.

Ia pun berharap seluruh warga binaan dapat mendukung keamanan dan ketertiban Rutan dengan tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Saya tidak akan beri toleransi, jika ditemukan maka akan saya tindak tegas sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Tidak ditemukan barang terlarang pada penggeledahan kamar hunian dan hasil tes Urine sebanyak 30 WBP dan 5 petugas dengan hasil negatif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image