Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AL Debaran

Luar Biasa, Perkembangan Motor Listrik Dalam Negeri Bantu Tugas TNI

Info Terkini | Monday, 19 Sep 2022, 21:30 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (Defend ID) sukses mengembangkan sepeda motor listrik militer. Wah ini keren banget, perkembangan industri pertahanan negara kita.

Ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah dalam mengembangkan industri pertahanan negara. Bravo Kemhan dan industri pertahanan negara. Dengan harapan industri pertahanan negara kita semakin baik dan maju.

Jadi terharu mendapat informasi sepeda motor listrik militer dikembangkan oleh Kemhan. Luar biasa ini adalah tanda kemajuan teknologi dan perkembangan bangsa dan karya anak bangsa bisa digunakan membantu pertahanan negara.

Pengembangan sepeda motor listrik militer buatan dalam negeri dianggap bisa mendukung tugas dari para prajurit TNI.

Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (Defend ID) sukses mengembangkan sepeda motor listrik militer. Hal tersebut merupakan tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (Defend ID).

Dalam prosesnya banyak meraih pujian karena performanya yang dinilai hebat. Terlebih, merupakan teknologi dan karya anak bangsa. Inovasi karya yang dilakukan mampu menjawab tantangan zaman.

Sehingga nantinya, Motor Listrik Militer ini mampu diandalkan untuk membantu pertempuran di garis depan atau digunakan sebagai alat angkut personel hingga sebagai pembawa senjata.

Selain itu, motor ini juga dibuat bisa didapatkan untuk penggunaan sipil.

"Motor listrik sudah melalui uji coba tentu ini sangat baik untuk mendukung tugas prajurit TNI. Tidak hanya produksinya tapi cara penggunanya juga harus dibuat masif supaya pemakainya sudah paham dalam menggunakannya," terang Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati melalui keterangan pers, Minggu (18/9/2022).

"Saya melihat Menhan (Prabowo) luar biasa dalam berupaya mewujudkan cita-cita dan harapan Pak Jokowi. Terlebih mampu menjalankannya dengan baik. Tentu harus kita apresiasi dan memberikan dukungan agar segera terealisasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, mendorong banyak barang bermutu yang dihasilkan di dalam negeri.

Barang-barang tersebut juga diminta berkualitas baik. "Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," katanya.

"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," tegasnya.

Jokowi juga meminta para menteri, Kapolri, Pimpinan TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri.

Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal atau UMKM dapat meningkat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.

"Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," demikian dikutip dari salinan Inpres, Kamis 31 Maret 2022.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sumber : Beritasatu.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image