Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadia Rahmi Putri

Mengenal Hak Jawab dan Hak Koreksi Pers

Politik | Monday, 19 Sep 2022, 19:43 WIB
Foto : Pinterest (readinutrition.com)

Universitas Andalas - Menjadi seorang wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang sangat menantang dan penuh resiko. Tidak tanggung-tanggung, seorang wartawan dapat dihukum pidana karena berita yang dia tulis. Lantas apa yang melatar belakangi hal ini dapat terjadi?

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 terdapat tiga kategori hak, dimana hak ini memberi kesempatan kepada wartawan ataupun masyarakat dalam menyikapi pemberitaan jurnalis yang ada. Tiga hak tersebut merupakan hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber ke publik. Kemudian hak jawab, yaitu hak dimana narasumber berhak memberi pembenaran ulang terhadap pemberitaan yang keliru. Serta hak koreksi, yaitu hak yang dilaksanakan oleh wartawan sebagai bentuk perbaikan atas pemberitaan yang salah.

Publikasi yang dilakukan wartawan pada dasarnya adalah pemberitaan atau informasi yang sudah dikumpulkan dan dicari tahu keberadaannya serta adanya pihak-pihak terkait yang mendukung adanya pemberitaan tersebut sehingga berita itu dapat tersusun sebagaimana jadinya. Namun, seorang wartawan juga tidak akan lepas dari yang namanya kecerobohan. Ketika suatu berita yang di publikasikan ke publik mendapat pertentangan dari beberapa pihak, bisa jadi berita yang di tulis wartawan tersebut merupakan berita yang berbeda dari fakta sebenarnya. Alhasil bukan sebuah kebenaran yang ditujukan kepada publik melainkan berita bohong.

Masyarakat diberi kesempatan untuk menyuarakan haknya yang bersinggungan dengan pers. Hak jawab adalah hak yang dapat dimanfaatkan untuk meminta wartawan melakukan koreksi terhadap berita yang salah.

Hak koreksi merupakan upaya yang dilakukan oleh seorang wartawan untuk meralat informasi, data, opini, fakta atau bahkan gambar yang tidak benar. UU Pers pasal 18 ayat (2) menjelaskan sedikit banyaknya bahwa bagi sebuah perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

Namun, akan berbeda ceritanya jika pemberitaan yang di publikasikan merupakan berita yang sebenarnya, akan tetapi ada beberapa pihak yang menyalahgunakan hak jawab dengan melawan hukum dengan sengaja sehingga menghambat kebebasan pers sesuai ketentuan UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Hukum pidana yang juga sama dibebankan kepada pelanggar kebebasan pers yaitu denda sebesar Rp. 500 juta tertuang dalam UU Pers pasal 18 ayat (1).

Penulis : Nadia Rahmi Putri, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image