Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Bimbingan Bapas Nusakambangan pada Klien Asimilasi Diharapkan Cegah Residivis

Politik | 2022-09-19 14:54:06
PK Bapas Nusakambangan Lakukan Bimbingan Awal Klien (sumber: dokumentasi Bapas Nusakambangan)

Nusakambangan-Senin (19/9) – Selama masa pandemi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan dan membebaskan narapidana serta anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 menyebutkan narapidana dapat diberikan program asimilasi dengan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, narapidana telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Program asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan melibatkan kelompok masyarakat. Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Kepala BAPAS wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembimbingan yang pelaksanannya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pembimbingan klien akan fokus pada meningkatkan kemampuan klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat untuk mencegah residivis.

Pada 14 September lalu Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) Bapas Nusakambangan menerima kedatangan GF seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja mendapatkan kebabasan dari Lapas Cilacap. GF mendapatkan kebebasannya melalui program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 setelah menjalani separuh masa pidananya. GF sebelumnya terlibat tindak pemakaian obat terlarang dan hukuman 2 tahun penjara akibat salah pergaulan dan kurangnya pengalaman kerja. Selama satu tahun kedepan GF akan menjadi klien pemasyarakatan yang akan mendapat bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan program bimbingan dari PK.

Nurul seorang PK Pertama Bapas Nusakambangan yang akan membimbing dan mengawasi GF menjelaskan bahwa GF akan melaksananakan serangkaian kegiatan pembimbingan selama satu tahun ke depan melalui 3 tahapan. Tahap awal, lanjutan, dan akhir. Tahap awal dimulai sejak GF berstatus sebagai Klien hingga 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan. Pada awal bimbingan ini GF akan didaftarkan sebagai klien, dibuatkan litmas bimbingan, diberikan program bimbingan paska rehab bekerjasama dengan BNN Cilacap, dan mendapatkan pengawasan atas pelaksanaan program tersebut.

Selanjutnya GF akan mendapatkan program kemandirian dengan mengikuti pelatihan kerja di BLK Kabupaten Cilacap. Tahap lanjutan dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan. Pada tahap akhir GF diwajibkan mengikuti program magang kerja beserta penyaluran kerja yang disesuaikan dengan prestasi GF. Tahap akhir dilaksanakan GF sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan. GF akan mendapatkan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS pada tahap pengakhiran pembimbingan.

Program kepribadian bimbingan konseling paska rehab dan program kemandirian berupa pelatihan kerja diharapkan menjadi bekal GF untuk dapat menjadi anggota masyarakat yang aktif dalam pembangunan, berperilaku positif, dan terhindar dari pengulangan tindak pidana (residivis). Keberhasilan Program Asimilasi GF sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku GF dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap GF.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image