Pemberdayaan UMKM Melalui Progam CSR Guna Bangkitnya Ekonomi Pasca Pandemi
UMKM | 2022-09-18 08:51:25Dua tahun telah berlalu, meninggalkan banyak kenangan yang sulit untuk dilupakan. Pandemi yang tak pernah terpikirkan oleh siapapun tiba-tiba datang menghampiri dan membuat suasana begitu mencekam di tengah masyarakat.
Saya rasa Pandemi Covid-19 adalah musibah yang harus ditanggung oleh semua orang. Dampak yang dirasakan dikala pandemi sangat luar biasa. Banyak korban jiwa berjatuhan akibat terjangkit virus Covid-19, dan menimbulkan masalah-masalah baru. Dampak besar yang ditimbulkan membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami keputusasaan.
Akibat Pandemi sektor ekonomi menjadi melemah dan mengalami masa-masa krusial. Kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga sangat terancam. UMKM harus menerima kenyataan pahit disaat Pandemi karena kebanyakan dari mereka mengalami penurunan penjualan dan bahkan harus menutup usahanya.
Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan bahwa transaksi penjualan 90% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada masa pandemi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pergerakan ekonomi yang melambat memberikan dampak pada sektor UMKM.
Para pelaku UMKM sejatinya sudah melakukan beragam langkah untuk bertahan, seperti mencari pasar baru dan memberikan penawaran menarik dengan potongan harga dan pemberian bonus. Tapi, langkah ini tampaknya belumlah cukup, karena masih terkendala oleh berbagai hal, termasuk fasilitas dan kemampuan sumber daya manusia.
Untuk memperbaiki ekonomi Indonesia disaat pandemi harus dimulai dari hal kecil, peran elemen kecil seperti UMKM sangat diperlukan. Untuk itu tentunya dibutuhkan pemberdayaan dari Pemerintah ataupun Perusahaan Swasta. UMKM di Indonesia harus bisa bangkit dan bertahan agar dapat menopang perekonomian bangsa. Dengan jumlah penduduk 270 juta UMKM memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat besar.
Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu usaha agar UMKM bisa berkembang menjadi lebih baik lagi. Dan tentunya agar bisa mencapai titik puncak menuju kesuksesan.
Salah satu bentuk pemberdayaan UMKM adalah melalui progam Corporate social responsibility (CSR). CSR sendiri merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau perusahaan sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar. Setiap perusahaan tentunya punya progam pemberdayaan masyarakat atau CSR.
Program CSR bisa berbentuk help desk di mana perusahaan besar membantu memfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan izin dan legalitas. Bentuk kegiatan dapat disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan itu sendiri.
CSR merupakan salah satu solusi kemitraan yang dapat memperkuat daya saing UMKM. Pola pengembangan CSR sebagai program kemitraan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti community development, peningkatan kapasitas, promosi produk, penguatan modal, dsb
Pada perusahaan berskala besar, penerapan CSR cukup beragam. Di antaranya, ada yang menyalurkan dana CSR untuk membantu usaha yang berskala lebih kecil. Seperti penyaluran dana oleh PT. Sharp Electronics untuk membentuk ekosistem kewirausahaan bagi usaha mikro di Jakarta Utara dan kegiatan pelatihan yang diadakan Alfamart Alfamidi bagi usaha mikro di Yogyakarta.
PT Sharp Electronics Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) ‘Sharp Berdikari’, kembali memberikan uluran tangan dan membantu para pelaku UMKM untuk tetap bertahan di masa pandemi.
Program ‘Sharp Berdikari’ merupakan program pemberdayaan masyarakat khususnya para pelaku UMKM guna mengembangkan potensi ekonomi masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan alam yang ada di lingkungan sekitar agar dapat produktif menuju masyarakat kreatif dan mandiri.
“Program ini hadir sebagai perhatian Sharp Indonesia dalam membantu para pelaku UMKM dalam menjalankan usaha mereka, seperti yang kita ketahui, pandemi ini telah menyebabkan kerugian bagi banyak pihak tidak terkecuali para pelaku UMKM, melalui bantuan ini, kami berharap dapat membantu mereka mengembangkan usahanya di masa depan”, ungkap Andry Adi Utomo selaku National Sales Sr. General Manager PT Sharp Electronics Indonesia.
Selain PT Sharp, ada juga salah satu BUMN yang ikut serta mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yaitu PT Pertamina (PERSERO), di kuartal ketiga 2020 Pertamina telah menyalurkan lebih dari Rp 52 miliar untuk program kemitraan di seluruh Indonesia. Pertamina telah membina lebih dari 63 ribu UMKM se-Indonesia.
Di bulan September 2020 Pertamina telah mengadakan expo UMKM (Pertamina SMEXPO 2020). Acara pameran UMKM yang dilakukan secara virtual ini bisa diakses oleh pelanggan dari dalam dan luar negeri. Bahkan, lanjutnya, potensi transaksi dari expo ini mencapai Rp 9,3 miliar.
BUMN lainnya yang juga berkontribusi dalam membina UMKM adalah PT PLN (Persero) dengan program kemitraannya. Direktur Manajemen dan Sumber Daya Manusia PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan PLN menganggarkan dana hingga Rp 30,7 miliar untuk pembinaan UMKM tahun ini, terdiri dari Rp 22,5 miliar untuk program bina lingkungan atau CSR, Rp 4,8 miliar untuk Program Rumah BUMN, dan Rp 3,4 miliar untuk program kemitraan. Dia mengatakan perseroan telah membina sebanyak 6.475 UMKM.
Menurutnya, dari ribuan UMKM yang telah dibina tersebut, terdapat sejumlah UMKM yang produknya bahkan telah menembus pasar internasional. Dia menyebutkan produk UMKM Tapis Lampung telah ditampilkan di Museum Tekstil Amsterdam, Belanda, lalu di Singapura, Afrika Selatan, Dubai, hingga New York.
Selain itu, bank dengan aset terbesar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga ikut berkontribusi membatu UMKM. Sebagai Bank dengan portofolio UMKM terbesar, hingga Juni 2020 BRI telah menyalurkan bantuan kemitraan sebesar Rp. 97,8 Miliar kepada 1.526 Mitra Binaan BRI di seluruh Indonesia.
Kesadaran Pelaku UMKM dalam memanfaatkan CSR merupakan tantangan bagi akademisi untuk sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang Undang Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP no 47 tahun 2012 dan Permensos no 13 tahun 2012. Aturan dan pedoman terkait juknis dari implementasi UU tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM.
Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak dari pelaku UMKM di Indonesia yang hanya sekedar mengetauhi cara berjualan produk yang mereka jual saja, namun masih awam terhadap berbisnis. Akibanya usaha yang mereka lakukan hanya mengalami stuck saja atau sekedar bertahan.
Minimnya pengalaman para pelaku UMKM membuat ini menjadi sebuah rintangan kecil. Diperlukan akselerasi untuk pelaku UMKM yang minim pengalaman, akselerasi ini bisa melalui perusahaan ataupun pemerintah dengan progam CSR. Sharing pengalaman perusahaan sekiranyta bisa turut diceritakan untuk menjadi motivasi dan menggertak semangat pelakun UMKM.
Maka dari itu dibutuhkan bimbingan pemanfaatan bantuan CSR dari swasta ataupun pemerintah. UMKM harus bisa memanfaatkan bantuan CSR semaksimal mungkin. UMKM perlu didukung agar bisa berkembang dan memajukan bangsa Indonesia karena sejatinya UMKM adalah penopang perekonomian negara.
UMKM memerlukan dukungan yang memandai khususnya dari perusahaan besar ataupun pemerintah yang sudah berpengalaman untuk mengajari pendalaman berbisnis, teknologi, strategi pemasaran dan sebagainya.
Progam pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang tepat dilakukan dalam menghadapi kondisi pasca pandemi seperti ini. Para penerima akan mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa, Penyaluran CSR tidak hanya memberikan manfaat sesaat, namun memberikan dampak berkelanjutan yaitu dengan memberdayakan penerima bantuan
Melalui Program CSR perusahaan akan memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan, mempererat kebersamaan dan rasa kekeluargaan lingkungan sekitar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.