Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lbi

Mengenal Apa Itu Narkotika

Info Terkini | 2021-12-01 17:59:45

Istilah narkotika umumnya mengacu pada serangkaian obat yang di samping memberikan efek analgesic (penghilang sakit, nyeri) juga mampu memicu gejala narkosis pada penderita. Narkosis adalah keadaan yang ditandai dengan relaksasi otot, tidak adanya persepsi nyeri dan efek tidur nyenyak.

Di masa lalu, istilah narkotika digunakan untuk menunjukkan semua bahan aktif yang termasuk dalam kelas analgesik opioid. Tapi, saat ini istilah tersebut dianggap usang dan agak ambigu, karena, lebih sering kata narkotika juga disalahgunakan untuk menunjukkan obat atau zat lain yang bekerja pada sistem saraf pusat tanpa menyebabkan narkosis, seperti, misalnya , simpatomimetik, halusinogen, dan psikotomimetik.

Namun, dalam kasus ini, obat opioid yang menginduksi narkosis lebih sering disebut sebagai "analgesik narkotik". Sementara efek tidur nyenyak yang disebabkan oleh narkotika diistilahkan dengan anestesi umum.

Analgesik Narkotika

Sebagaimana dinyatakan, analgesik narkotika dapat diidentifikasi dengan obat opioid yang digunakan dalam pengobatan nyeri dan dapat memberikan efek narkosis. Bahan aktif yang termasuk dalam golongan obat ini dapat dibagi menurut asalnya yaitu :

- Analgesik narkotika (atau opioid) yang berasal dari alam, seperti morfin dan kodein;

- Analgesik narkotika (atau opioid) semi-sintetik, seperti buprenorfin dan heroin

- Analgesik narkotika (atau opioid) sintetis, seperti Methadone, meperidine (juga dikenal sebagai petidin), tramadol, dan Fentanyl.

Indikasi Terapeutik

Semua analgesik narkotika (dengan pengecualian yang ilegal seperti heroin) digunakan dalam pengobatan nyeri sedang hingga berat. Lebih khusus lagi, penggunaan obat jenis ini sangat berguna dalam kasus nyeri neoplastik, nyeri kronis yang terkait dengan berbagai jenis patologi dan nyeri perioperatif. Tidak mengherankan, analgesik narkotik termasuk dalam kelompok besar obat yang digunakan dalam terapi nyeri.

Kodein, di sisi lain, selain dimanfaatkan untuk aktivitas analgesiknya, juga digunakan dalam terapi pada dosis yang tepat sebagai obat batuk, karena juga memiliki sifat antitusif yang kuat.

Mekanisme Kerja Narkotika

Narkotika secara umum bekerja dengan berinteraksi dengan reseptor opioid yang ada di tubuh kita (reseptor opioid endogen). Ada empat jenis reseptor opioid yang berbeda: reseptor MOP; reseptor DOP; reseptor LAD dan reseptor NOP. Reseptor tersebut terlokalisasi dan didistribusikan di sepanjang jalur nyeri tubuh kita dimana aktivasinya mampu menginduksi efek analgesik yang nyata. Oleh karena itu, narkotika dapat menghilangkan rasa sakit melalui stimulasi dan aktivasi reseptor opioid yang disebutkan di atas.

Efek Samping Narkotika

Obat pereda nyeri narkotika merupakan pereda nyeri yang sangat ampuh, namun memiliki efek samping yang tidak boleh diremehkan. Itulah sebabnya meresepkan obat keras ini diatur secara ketat oleh undang-undang. Jenis efek samping dan intensitas terjadinya dapat sangat bervariasi dari individu ke individu, juga tergantung pada dosis obat yang diberikan. Faktanya, banyak efek samping yang disebabkan oleh narkotika bergantung pada dosis (seperti depresi pernapasan). Namun di antara efek samping utama yang dapat terjadi setelah pemakaian narkotika, adalah :

- Somnolen dan sedasi;

- Narkosis (pada kenyataannya, narkosis dianggap sebagai efek sekunder, karena bahan aktif ini digunakan untuk tindakan analgesiknya dan bukan untuk menginduksi keadaan tidur nyenyak);

- Mual dan muntah;

- Miosis;

- Euforia dan kegembiraan;

- Keadaan bingung;

- Depresi pernapasan.

- Terakhir, narkotika dapat menimbulkan adiksi, toleransi dan ketergantungan, baik fisik maupun psikis.

Kecanduan narkotika merupakan kecanduan obat yang nyata, yang harus ditangani secara memadai, karena implikasinya juga bisa tragis. Bagaimanapun, harus diingat bahwa - jika digunakan pada dosis terapeutik yang benar dan di bawah pengawasan ketat dokter - kecil kemungkinannya narkotika menimbulkan fenomena adiktif.

Ketahui juga berapa lama rehabilitasi narkoba di jalankan di sini !

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image