Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Omnibus Law Sisdiknas Digodok, Bagaimana Nasib Guru?

Info Terkini | 2022-09-17 02:38:08

Omnibus Law Sisdiknas Digodok, Bagaimana Nasib Guru?

Oleh: Dhevy Hakim

Pemerintah sedang menggodok omnibus law mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR.

Dari draf terbaru RUU Sisdiknas tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022 karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.

Adapun beberapa pasal yang dianggap kontroversi adalah sebagai berikut.

Pertama pasal 7. Pasal ini mewajibkan warga negara Indonesia mengenyam wajib belajar dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun, yakni pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun. Wajib belajar ini berlaku secara nasional. Adapun pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1-9 (10 tahun). Sedangkan pendidikan menengah mencakup kelas 10-12 (tiga tahun).

Kedua pasal 31. Kata madrasah dihilangkan bersama nama satuan pendidikan formal lainnya seperti SD, SMP dan SMA, tetapi diganti dengan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Ketiga pasal 105 huruf a hingga huruf h yang memuat hak guru atau pendidik. Tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan, jaminan sosial dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.

Keempat pasal 109. Calon guru harus lulus pendidikan profesi guru atau PPG. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari pendidikan profesi guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.

Dari beberapa pasal yang kontroversial, maka pasal 105 adalah pasal yang paling menimbulkan polemik. Hal ini dikarenakan dalam pasal tersebut jelas menghilangkan klausal mengenai tunjangan profesi guru (TPG). Terang saja tunjangan profesi guru ini menjadi topik paling hangat. Bagaimana tidak jika benar-benar pasal ini ada artinya guru tidak lagi memperoleh tunjangan profesi guru. Meski diisukan dialihkan dengan tunjangan lainnya tentu maknanya sudah berbeda.

Apalagi dalam pasal 105 disebutkan kalusul mengenai hak penghasilan/pengupahan, jaminan sosial dan penghargaan disesuaikan dengan prestasi kerja. Dari klausul tersebut bisa dibaca kesejahteraan guru akan mengalami kesenjangan. Padahal jika menilik perjalan tunjangan profesi guru sendiri sejak awal adalah sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru. Artinya jika TPG dihapus sama halnya kesejahteraan guru kembali dipertanyakan.

Merespon hilangnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut hal tersebut sebagai mimpi buruk bagi guru. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menuturkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga kecewa. Ia menilai, penghapusan pasal TPG ini menjadi mimpi guru bagi guru. (beritasatu.com, 4/9/2022)

Sedangkan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghendaki klausul tentang tunjangan profesi guru harus tetap ada. Oleh karenanya penting diperhatikan segala kritik dan masukan tersebut. Jika kritikan dan masukan tidak didengar dan tunjangan guru benar-benar dihapus maka sama halnya memupus kesejahteraan para guru.

Seyogyanya negara tidak boleh bermain hitung-hitungan secara matematis untuk kesejahteraan guru. Biar bagaimanapun tunjangan profesi layak diberikan kepada para guru sebagai bentuk penghormatan kepada mereka atas jasanya dalam mewujudkan tujuan berbangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap semangat mereka dalam mengajar. Sedangkan pengajaran yang diberikan sangat berpengaruh pada generasi penerus bangsa di masa mendatang. Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image