Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PIRA SOVIANA ULFA 2021

PILAR DASAR FIQIH MUAMALAT DAN TRANSAKSI YANG DILARANG

Agama | 2021-12-01 14:38:15
sumber gambar:syaichona.net

Siapakah yang tidak pernah melakukan transaksi? Tentu saja, semua orang yang ada dimuka bumi sering melakukan transaksi. Sebelum memasuki pembahasan perlu diketahui dulu, apa itu transaksi? Transaksi itu adalah sebuah kegiatan menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar beberapa jenis hal lainnya.

Jenis daripada transaksi itu berbentuk tunai, non tunai dan kredit.

Sumber gambar: syaichona.net

Ada beberapa pilar dasar muamalat didalam dua sumber hukum islam yaitu, pemikiran dasar deduktif terhadap al-qur’an dan as-sunnah antara lain:

1. Seluruh tindakan muamalah dilakukan atas dasar nilai-nilai ketuhanan (tauhid).

Artinya, apapun jenis muamalah yang dilakukan oleh seorang muslim harus senantiasa dalam rangka mengabdi kepada Allah dan senantiasa berprinsip bahwa Allah selalu mengontrol dan mengawasi tindakan tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa seluruh persoalan muamalah yang dilakukan harus mempertimbangkan persoalan-persoalan keakhiratan, memperhatikan keseimbangan nilai kebendaan dengan nilai kerohanian. Hal ini dapat dipahami dalam firman Allah surah al-Qashash/28:27 yang artinya “dan carilah apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

2. Muamalah harus didasarkan pada pertimbangan moral dan luhur (akhlakul karimah).

Islam adalah agama yang tidak memisahkan antara akhlak dengan ekonomi, keduanya harus berjalan seiring. Tidak bias dibayangkan bila kegiatan ekonomi tanpa disertai dengan tuntunan akhlak (moralitas).pasti yang akan terjadi adalah yang kuat akan memangsa yang lemah, seperti yang terjadi dikehidupan binatang.

Atas dasar prinsip ini maka segala kegiatan muamalah harus dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai moralyang luhur seperti, (al-adl) keutamaan (al ihsan), kejujuran (shidiq), keterbukaan (tabligh), kasih sayang (rahmah), kesetiakawanan (ukhuwah), suka sama suka (ridha), persamaan (musawah), tanggung jawab (amanah), dan professional (fathanah/itsqan). Dengan demikian, segala bentuk transaksi bisnis yang mengandung unsur riba, tadlis,gharar/tagrir,dhulm,ghair,ikrah dan risywah.

3. Pilar dasar dalam hukum muamalah adalah diperolehkan (al-ashlu fii muamalah al-ibahah).

Artinya segala bentuk transaksi bisnis (muamalah) adalah diperbolehkan kecuali ada nash (ketentuan) Al-Qur’an atau sunnah yang secara jelas telah melarangnya (mengharamkannya). Ini juga berarti bahwa pada dasarnya pilar hukum dalam muamalat bisa dirasionalisasikan dan dianalogikan (qiyas). Sebaliknya, dalam bidang ibadah segala bentuk ibadah dilarang (diharamkan) kecuali yang telah jelas ada nash yang memerintahkannya (la qiyasa fi al-ibahah). Dengan demikian, syari’at islam memberikan keleluasaan,kepada manusia untuk mengembangkan aneka macam bentuk bisnis selama tidak ada larangan, dan ini juga berarti syari’at islam bisa mengikuti dinamika perkembangan bisnis modern yang boleh jadi belum dikenal pada zaman nabi dan ulama salaf.

4. Aturan hukum fiqh dalam bidang muamalat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Pilar ini selaras dengan tujuan umum hukum islam, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala yang membahayakan dan merugikan (al-dharar) manusia. Menurut imam al-ghazali sesuatu dikatakan maslahah jika ia memelihara maksud dari hukum syara’ yang meliputi lima perkara yaitu,memelihara jiwa, agama,akal,keturunan dan harta. Setiap sesuatu yang memelihara lima perkara tersebut adalah maslahah, sebaliknya bila merusak atau menghilangkannya maka tergolong mafsadah. Dengan demikian, segala bentuk muamalat yang bermanfaat untuk memelihara lima perkara tersebut boleh (mubah) atau bahkan harus (wajib) dilakukan. Dan jika muamalah yang merusak atau menghilangkan kelima perkara tersebut harus dijauhi atau dilarang (haram) melakukannya.

5. Obyek muamalah harus halal (tidak dilarang oleh hukum islam) dan thoyyib (baik atau tidak membahayakan).

Allah berfirman didalam al-qur’an surah al-a’raf ayat 157:

“ dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ”

Pilar ini sangat terkait dengan pilar sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, segala yang dilarang (diharamkan) Allah dan rasulnya pasti akan membawa kemaslahatan bagi manusia. Dengan demikian sesuatu yang dilarang untuk dijadikan obyek bisnis oleh Allah dan rasulnya pasti akan membawa dampak positif bagi manusia.

TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM MUAMALAH

Sumber gambar:nazrudin.com

1. Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Di dalam al-qur’an surah al-baqarah 278-279 berkata: artinya,..”hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa allah dan rasulnya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu modalmu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”

2. Khilabah (tipu daya)

Khilabah adalah upaya tipu daya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bertransaksi melalui sarana yang mengecoh, baik secara lisan maupun perbuatan.

Sebagaimana hadist rasulullah yang diriwayatkan oleh imam al-bukhari:

Artinya Diriwayatkan dari ibu umar: telah datang seorang kepada rasulullah SAW saya selau ditipu daya dalam jual beli. Maka nabi bersabda: ketika jual beli katakanlah laa khilabah (tidak ada tipu daya).

3. Ghabn

Secara etimologi ghabn artinya al-khida’ (tipu daya) sedangkan ghabn secara terminology adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam segi akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Maksudnya, apabila ghabn tersebut mengandung unsur taghrir maka pembeli boleh melakukan pemutusan kontrak jual beli.

4. Ikhrah

Ikhrah adalah memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan transaksi yang diiringi dengan ancaman. Para ulama berbeda pendapat mengenai pengaruh ikhrah pada akad, tetapi abu hanifah berpendapat bahwa ikhrah hanya merusak akad dan dan tidak sampai membatalkan akad.

5. Ghalath

Ghalat adalah menyamarkan jenis atau sifat dari obyek akad. Ghalat terbagi menjadi dua: yaitu, ghalat jenis dan ghalat sifat.

6. Gharar

Secara etimologi gharar adalah akibat, bencana bahaya,risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih muamalah, gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas dan kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahan.

7. Maysir/Qimar

Menurut terminologi maysir/qimar adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan. Allah swt memberi penegasan didalam firmannya yang mengandung unsurn maysir (perjudian) didalam al-qur’an surah al-maidah ayat 90:

..”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”..

8. Ihtikar (monopoli)

Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. Contohnya, ketika terjadi panen besar dan menjualnya ketika pasar membutuhkannya atau menimbun barang dengan tujuan memenuhi kebutuhan keluarganya dan dijual kembali dengan harga yang tinggi ketika masyarakat membutuhkannya.

9. Risywa

Risywah adalah suatu pemberianyang bertujuan untuk mengambil sesuatuyang bukan haknya dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar. Hal ini dapat dipahami dalam surah al-baqarah ayat 188:

“dan janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah Kalian menyuap dengan harta itu kepada hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan cara dosa padahal kamu mengetahui”.

10. Dharar

Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain. Rasulullah SAW bersabda:

Dari abu sa’id, sa’d bin sinan al-khudry RA, bahwasannya rasulullah SAW bersabda, “tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.”

11. Maksiat

Maksiat adalah antonym dari kata tha’ah (ketaatan) yaitu menjauhi perintah allah dan rasulnya dan menjalankan larangannya. Hal ini dapat dipahami dalam firman Allah surah al-ahzab ayat 36:

..”dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa durhaka terhadap Allah dan rasulnya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”

12. Zulhm

Zulhm adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidak adilan, ketidak seimbangan, dan merugikan pihak lain. Transaksi ribawi merupakan salah satu bentuk zulhm. Hal ini dapat dipahami dari surah al-baqarah ayat 279:

”maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa allah dan rasilnya akan memerangimu.dan jika bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” .

sumber gambar:nazrudin.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image