Tiga orang WBP Berganti Status Menjadi Klien Bapas Muratara
Info Terkini | 2022-09-15 13:21:55Musi Rawas Utara-Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel kembali menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Surulangun Rawas, Kamis (15/09). Sebanyak 3 (tiga) orang WBP mendapatkan Hak Asimilasi Rumah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Ketiga WBP ini diserahkan langsung oleh petugas Lapas Surulangun Rawas kepada tiga orang petugas Bapas Muratara yang sedang bertugas. Dengan diterima WBP di Bapas Muratara ini sebagai penanda bahwa status mereka berganti dari WBP menjadi Klien Bapas Muratara.
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara ketiga klien ini harus memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor disetiap tanggal yang tertera pada kartu Bimbingan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan pidana masing-masing klien.
Petugas Bapas Muratara tak lupa menjelaskan kepada klien tentang Aplikasi Si Bastara. Aplikasi Bastara merupakan Aplikasi yang dimiliki Bapas Muratara untuk mempermudah kinerja Bapas Muaratara. Didalamnya terdapat fitur khusus wajib lapor yang memudahkan klien melaksanakan wajib lapor di rumah masing-masing. Aplikasi ini dapat diperoleh dengan mengunduh Si Bastara di Google Playstore
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.