Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yohanes Vio Hutabarat

Upaya menekan laju Inflasi melalui kebijakan Investasi

Edukasi | Wednesday, 14 Sep 2022, 15:10 WIB

Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengambil langkah strategis demi memastikan adanya fondasi ekonomi andal dengan mengubah status BPKM dari lembaga koordinasi ke kementerian, yang dikenal luas sebagai Kementerian Investasi.

Dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, yang ditunjuk sebagai Menteri Investasi pertama Indonesia, BKPM mengemban peran penting dalam mendukung penyelenggaraan regulasi transformatif lewat penciptaan lingkungan yang positif dan ramah bisnis.

Presiden menetapkan tiga fokus utama transformasi ekonomi Indonesia: industrialisasi, digitalisasi UMKM, dan ekonomi hijau. Investasi merupakan pendorong utama transformasi sekaligus pertumbuhan selama pandemi. Peran utama BKPM ialah memastikan terselenggaranya reformasi sistem hukum dan administratif yang merupakan prasyarat terwujudnya iklim investasi yang lebih baik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan dasar hukum dalam membangun perekonomian nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara.

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menjadi landasan negara dalam membawa negaranya menuju perekonomian global yang tidak dapat dipungkiri perubahannya serta keikutsertaan negara Indonesia dalam berbagai kerja sama antar negara atau Internasional sehingga negara Indonesia perlu menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa mulai September 2022, laju inflasi Indonesia diperkirakan mencapai 10% - 12%. Hal ini didukung oleh kondisi yang dipengaruhi perang Ukraina dengan Rusia yang menyebabkan naiknya harga bahan bakar minyak dunia. Sehingga pemerintah menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM yang telah disubsidi yaitu Pertalite dari harga Rp 7,650 menjadi harga Rp 10,000, Sabtu (3/9/2022).

Kenaikan harga BBM tersebut menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya Inflasi di Indonesia. Terdapat hubungan korelasi antara kenaikan harga BBM dengan terjadinya peningkatan Inflasi di Indonesia. Harga barang dan jasa di Indonesia akan mengalami penaikan seiring dengan kenaikan harga BBM. Seperti pada sektor transportasi, harga BBM akan mempengaruhi biaya dalam mengakomodir transportasi. Sehingga harga barang dan jasa juga akan mengalami peningkatan yang signifikan mengikuti pergerakan harga BBM.

Terkait dalam masalah ini, terdapat upaya – upaya yang dapat dilakukan oleh kita sebagai masyarakat Indonesia dan juga Pemerintah Indonesia. Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan mempermudah regulasi Penanaman Modal Asing di Indonesia. Pemerintah dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai “payung hukum” dalam membuat kebijakan mempermudah Penanaman Modal Asing.

Kebijakan mempermudah Penanaman Modal Asing di Indonesia dianggap dapat meningkatkan nilai mata uang Indonesia. Pemerataan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu dampak positif yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat sekitar tempat perusahaan Investor Asing berdiri.

Kegiatan mempermudah Penanaman Modal juga dapat meningkatkan perekonomian negara. Karena negara Indonesia juga melakukan penanaman modal terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan asing. Dengan dipermudahnya pelaksanaan penanaman modal di Indonesia maka kas negara juga meningkat. Sehingga dengan meningkatnya kas negara, negara mampu melakukan kebijakan untuk menekan laju inflasi seperti dengan mensubsidi BBM.

Dengan terbentuknya lingkungan penanaman modal baik nasional maupun asing yang kondusif, promotif dan sehat, pemerintah diharapkan mampu untuk mengelola keuangan negara sebijak mungkin untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image