E-Berpadu, Bersatu Padu Tingkatkan Pelayanan Publik
Info Terkini | 2022-09-12 21:00:21Pengadilan Negeri Kab.Semarang luncurkan Aplikasi E-Berpadu dalam rangka mempermudah permohonan izin besuk tahanan bagi Masyarakat. Melalui E-Berpadu Pengadilan Negeri Ungaran Berpadu dengan Lapas Ambarawa untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Melalui E-BERPADU, layanan permohonan izin besuk tahanan bagi masyarakat umum tidak mengharuskan pemohon untuk hadir ke Pengadilan Negeri Kab.Semarang”, tutur Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang Noerista Suryawati dalam kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa , Senin 12 September 2022.
Aplikasi E-Berpadu ini merupakan program dari Mahkamah Agung yang memilih Pengadilan Negeri Kab.Semarang sebagai Pilot Project. Diharapkan dengan adanya aplikasi E-Berpadu yang berbasis online ini akan mempermudah bagi masyarakat umum untuk menerima layanan permohonan izin besukan tahanan. Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pilot project Pengadilan Negeri Kab. Semarang terkait Ijin Besuk Tahanan yang ada di Lapas Ambarawa dan ini akan meningkatkan pelayanan publik yang ada di Lapas Ambarawa maupun Pengadilan Negeri Kab. Semarang.
“Saya berharap untuk kedepan akan ada aplikasi terkait penahanan dan perpanjangan penahanan bagi tahanan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan sehingga meminimalisir terjadinya overstaying bagi tahanan”, ujar Kalapas Ambarawa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.