Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akhmad Muzakir

PERAN GENERASI MILENIAL DALAM POTENSI INDUSTRI SYARIAH DI INDONESIA

Lomba | Tuesday, 30 Nov 2021, 23:27 WIB
(Sumber fhoto: www. republika.co.id)

Kondisi pandemi Covid 19 juga berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian di negara Indonesia. Walaupun demikian semakin semaraknya pelaku ekonomi untuk bergerak, maka juga membantu berangsur mengalami pemulihan. Kondisi perekonomian nasional juga akan menghadapi tantangan utama setelah pandemi Covid-19 yakni pada sector ekonomi global yang tidak merata dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, perekonomian nasional juga dihadapkan pada permasalahan akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang semakin cepat, kebutuhan inklusi ekonomi yang semakin nyata serta dorongan untuk implementasi ekonomi menuntut untuk segera melakukan perubahan. Untuk menjawab tantangan itu maka diperlukan sinergi dengan kebijakan pemerintah dan berbagai pihak agar ekonomi semakin mengalami perbaikan.

Sinergi para pelaku ekonomi sangat perlu dilakukan, apalagi pada masa sekarang ini tak terkecuali oleh pemeluk Islam di Indonesia. Indonesia kita ketahui 87% lebih populasinya adalah sebagai muslim. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri dan ekonomi syariah sehingga mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Potensi ekonomi syariah di negara Indonesia sangat menjanjikan contohnya saja pertumbuhan keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, digitalisasi dan pengembangan Islamic Fintech, Sukuk, regulasi keuangan syariah dan investasi yang berdampak (ESG).

Negara Indonesia sekarang ini berada pada peringkat keempat di dunia dalam hal pengembangan ekonomi syariah. Untuk mendukung kultur ekonomi dan keuangan syariah yang baik sangat diperlukan adanya integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah. Contohnya saja koordinasi para pemangku kebijakan, dukungan regulasi dan insentif pemerintah untuk mengembangkan industri halal yang ada di Indonesia. Pengembangan industri syariah dapat memberi kemanfaatan yang lebih baik bagi pelaku UMKM. Hal ini juga diperlukan dukungan dari elemen berbagai pihak tak terkecuali dari elemen generasi milenial.

Sangat besar peluang bagi penduduk muslim di Indonesia untuk giat bersama mengembangkan perekonomian secara islami. Ini juga akan menjadi lahan kebaikan dan membawa pandangan mata dan pikiran penduduk global menuju ke Asia. Khususnya Indonesia yang mayoritas muslim. Kekuatan ekonomi Islam akan membawa perubahan tatanan global dan bisa menarik para pelaku ekonomi kapitalis menuju perekonomian islami. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa system perekonomian Islam sangatlah universal. Padanya tak ada sekat dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Semua ini bisa dilibatkan peran serta generasi milineal untuk ikut andil dalam melakukan pengembangan industri ekonomi syariah ini.

Sebelum para milenial memulai pengembangan industri syariah harus melakukan perhitungan. Keberhasilan industri yang dilakukan adalah hasil rasional. Harus ada perhitungan keuntungan dan dampak lain yang ditimbulkan. Milineal harus mengetahui cara memulainya, cara memerancangnya, termasuk resoko yang ditimbulkannya. Penumbuhkembangan industri syariah bagi milineal baru tak sekedar mencetak bisnis baru tetapi harus diupayakan untuk terus berkembang dan tumbuh. Berumbuh merupakan proses yang harus terukur. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah strategis dalam menumbuhkembangkan industri tersebut.

Iklim industri saat ini mengalami kompetesi yang tinggi. Perlu kreatifititas, inovasi dan rasa empati dalam menjawab semua tantangan agar bisa survive dalam segala kondisi. Kreatifitas milineal sangat diperlukan karena menjadi sebuah kesadaran untuk menghasilkan sesuatu yang berbeda. Inovasi juga dibutuhkan karena mampu menghasilkan sesuatu yang baru dan unik. Serta rasa empati sangat diperlukan, apalagi pasca pandemi ini. Milineal yang peka dan memiliki rasa empati, maka akan cepat memiliki percepatan hubungan sosial yang baik dalam menciptakan jejaring dan pelanggan yang luas. Rasa empati ini juga melatih perilaku tolong-menolong bagi sesama warga masyarakat dalam tatanan lingkup keluarga kecil. Hasilnya perekonomian masyarakat akan semakin membaik.

Ada banyak hal yang bisa diperankan para generasi milineal dalam mengembangkan industri syariah di Indonesia, pertama yaitu menjadi pegiat literasi dan konten kreator tentang industri dan ekonomi syariah. Peran ini bertujuan untuk membuka cakrawala berpikir masyarakat terhadap nilai nilai syariah, nilai nilai Islam dalam mengelola dan menggunakan harta dengan benar. Literasi dan konten kreator ekonomi syariah berfokus terhadap pengelolaan dan penggunaan harta secara syariah Islam. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Peran milineal yang kedua adalah menjadi produsen atau pengusaha sektor industri halal. Milineal bisa mencari bahan baku melalui jaringan sesama rekan bisnis produk halal. Bagi yang terkendala teknologi mesin, program restrukturisasi mesin bisa menyampaikan ke bagian pemerintah yang menangani masalah ini. Apalagi dalam hal UMKM, ada khsusu bidang yang menangani ini. Peran yang ketiga adalah menjadi nasabah Bank Syariah. Keuntungan yang didapatkan adalah terhindar dari transaksi ribawi. Sebagaimana dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Ketika memilih Bank Syariah sebagai tempat menabung uang maka akan menghindarkan diri dari dosa riba. Menjadi nasabah Bank Syariah berarti juga kita telah membantu tumbuhnya perekonomian UMKM yang sejahtera di masyarakat.

Peran generasi milineal yang keempat adalah menjadi penggerak ekonomi syariah berbasis masjid. Sebagaimana kita ketahui bahwa di lingkungan masyarakat, bahwa masjid tempatnya para donator dan dermawan bersedekah dan berinfak. Pada saldo kas masjid tersebut dapat digunakan dalam program usaha yang produktif. Masyarakat dapat diarahkan untuk menciptakan inovasi industri syariah yang menghasilkan keuntungan dan kemakmuran. Masyarakat yang akan lebih semangat berdonasi dan mulai sadar akan kehadiran serta fungsi masjid. Sehingga, masjid akan penuh untuk melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT serta membawa maslahat kepada sesama manusia.

Peran generasi milineal yang kelima yaitu menjadi penggerak ekonomi syariah berbasis pesantren atau sekolah. Misalnya saja yang dilakukan adalah pengembangan koperasi syariah di pesantren atau sekolah. Koperasi syariah ini mampu mendorong pertumbuhan pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip kerjasama berdasarkan bagi hasil dari kegiatan bersama. Pada koperasi syariah bisa melakukan pendayagunaan yang ada pada anggota koperasi seperti zakat, infak, shadaqah sehingga tumbuhlah rasa saling tolong menolong pada sesama.

Peran generasi milineal yang keenam adalah pengguna dan pembuat platform digital. Dunia begitu cepat mengalami perubahan. Perubahan itu tak bisa lagi dihindari. Hadirnya para milineal yang kreatif untuk membuat platform digital membuka ruang pertumbuhan sektor ekonomi syariah. Masyarakat luas akan mudah menerima kemanfaatkannya. Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, maka akan timbul persaingan sehat dalam menginovasi produk industri, sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat. Peran milineal yang ketujuh adalah menjadi investor obligasi syariah (sukuk). Investasi syariah tidak mengenal utang piutang untuk penyertaan modal yang nantinya jatuh pada bunga saat pembagian keuntungan. Untuk membedakannya, penyertaan dalam investasi obligasi dikenal sukuk di mana investor tetap akan mendapatkan bagi hasil berdasarkan prinsip syariah.

Dengan demikian kaum milineal dapat berperan saling tolong menolong pasca pandemi Covid 19 ini. Melalui perannya dalam kegiatan pengembangan industri ekonomi syariah, kaum milenial bisa lebih produktif, inovatif dan kreatif. Momentum ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha-usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja dan dapat mendukung kegiatan pemulihan perekonomian Indonesia. Kalau tidak kita, siapa lagi yang akan bergerak melakukan perubahan. Mari buat perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.

Akhmad Muzakir. Dipanggil Zakier, dia adalah anak keempat dari lima bersaudara. Zakier berasal dari keluarga sederhana di sebuah desa yang bernama desa Cakeru. Tepatnya berada di kecamatan Amuntai Utara kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia terlahir dari rahim seorang ibu yang sangat penyabar yaitu Bunda Tarminah. Asli kelahiran dari Amuntai. Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Pendidikan kuliahnya di tempuh di STIQ (Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an) Amuntai pada Prodi Pendidikan Bahasa Arab. Saat ini, aktifitasnya sebagai praktisi pendidikan di Kecamatan Sungai Pandan Alabio. Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kalimantan Selatan.

Kegemarannya pada dunia tulis menulis dia geluti sewaktu masih bersekolah di MTs NIPA Rakha. Awalnya dia sering mengikuti lomba tulis menulis yang diadakan di sekolah tersebut, seperti pada momen Pekan Maulid, Pekan Rajabiyah dan lain-lain. Terbukti semasa itu dia meraih juara pertama pada bidang lomba cipta puisi dan membuat naskah essay pendek pada tingkat sekolah. Opininya tentang pendidikan juga biasa dimuat di koran lokal Banjarmasinpost.

Sekarang dia terus aktif menulis dan melatih siswa yang mengikuti lomba pada bidang tulis menulis serta aktif dalam mikroblog berbasis literasi. Karya-karyanya yaitu Di sini Kutemukan Cinta-Nya (Kisah Inspiratif/ 2020), Guru Sepanjang Masa (Kisah Inspiratif/ 2021), Lafal Sakti (Antologi Puisi/ 2021), Titik Nadir (Antologi Cerpen/2021), Romansa Perjuangan Guru Idaman (Kisah Inspiratif/ 2021), Madrasah Kehidupan (Kisah Inspiratif/ 2021).

Alamat Rumah :

Jl. Rakha Gang Keramat Desa Cakeru RT III, No. 016 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel Kodepos 71471

Fb : Zakir Zukhair Uzed

IG : Zakier Zukhair Uzed

Email : [email protected]

No.WA : 085249503134

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image