Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Reva Dany Fawwaz

Generasi Milenial Melek Ziswaf: Bangkitkan Keterpurukkan dengan Industri Digital Syariah

Lomba | 2021-11-30 22:51:19
sumber: republika

Pagebluk Covid-19 telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali sektor perekonomian. Tahun lalu seluruh dunia menghadapi penurunan ekonomi dan berimbas terhadap kontraksi yang sangat dalam karena hampir semua negara melakukan pembatasan mobilitas secara ketat. Bahkan banyak negara yang menerapkan lockdown yang memberikan konsekuensi pada perekonomian yang langsung merosot sangat tajam. Perekonomian Indonesia pun telah terporak porandakan dengan adanya pandemi disertai kebijakan pembatasan sosial. pembatasan sosial telah membuat perekonomian tak berjalan semestinya. mayoritas masyarakat cenderung untuk menyimpan kekayaannya sehingga terjadi penurunan permintaan secara eksponensial. Hal ini membuat Stagnasi perputaran uang telah semakin menyengsarakan banyak pihak, terkhusus masyarakat ekonomi kelas bawah.

Kalang kabut Pemerintah sebagai pelaku kebijakan fiskal dalam memutuskan kebijakan ekonomi. Pada satu sisi pemerintah telah kelimpungan memikirkan stagnasi roda perekonomian, akan tetapi dikarenakan tingkat urgensi yang lebih genting mengharuskan pemerintah untuk refocussing dana untuk penanganan Covid-19. Refocussing di sini berorientasi pada dunia medis, baik untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien, serta tenaga kesehatan. Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menekan laju kenaikan kasus Covid-19 . Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran bersama dalam akselerasi mandeknya perputaran perekonomian selama pandemi.

Potensi prinsip ekonomi syariah dapat menjadi solusi dari jalan buntu lambatnya pemulihan ekonomi selama pandemi. Prinsip ekonomi Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis. Prinsip ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi, namun agar manusia dapat menuju falah (kebahagiaan dunia dan akhirat), perilaku manusia perlu diwarnai dengan spirit dan norma ekonomi Islam yang tercermin dalam nilai-nilai ekonomi.

Prinsip ekonomi syariah terbagi menjadi 6, sebagai berikut.

1. Pengendalian Harta Individu

Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.

2. inklusivitas distribusi pendapatan

Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin perekonomian yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Berdasarkan prinsip ini distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 (delapan golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu : Fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Selain zakat, juga terdapat infak, sedekah, dan wakaf yang nantinya dapat membantu masyarakat kelas bawah memiliki modal untuk membeli produk sehingga perekonomian terpacu, juga dapat memberikan kesempatan yang sama terhadap masyarakat penerima ziswaf dalam permodalan membuka usaha.

3. Optimalisasi Bisnis (Jual Beli) dan Berbagi Risiko

Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan risiko (risk sharing). Kebebasan pertukaran; kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah; pasar sebagai tempat pertukaran; campur tangan dalam proses penawaran (supply); tidak ada batasan area perdagangan; kelengkapan kontrak transaksi; dan kewenangan pihak otoritas dan penegak hukum untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak.

4. Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil

Ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi pada sektor riil. Menurut prinsip dasar ini, transaksi keuangan hanya terjadi jika ada transaksi sektor riil yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan. Aktivitas atau transaksi ekonomi bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga atas barang dan jasa maupun keuntungan yang diperoleh. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi senantiasa didorong untuk berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa. Di sisi lain, ekonomi syariah tidak mentolerir aktivitas ekonomi non riil seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain.

5. Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Publik

Ekonomi Islam mendorong pihak yang memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Misalnya, mewakafkan tanah untuk pembangunan rumah sakit, membeli Sukuk untuk pembangunan jembatan atau tol dan sebagainya. Dalam ekonomi Islam pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama sebagaimana firman-Nya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al Hadid (57): 7). Implementasi dari prinsip dasar ini jika dikelola secara optimal dan produktif akan menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.

6. Transaksi Muamalat

Sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan serta kerja sama dan keseimbangan, setiap transaksi muamalat khususnya transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat. Aturan yang lebih khusus dalam mengatur transaksi perdagangan, telah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW pada saat Rasulullah SAW mengatur perdagangan yang berlangsung di pasar M.

Lantas muncul pertanyaan besar mengenai implementasi prinsip ekonomi syariah dalam mempercepat laju perekonomian . Siapakah yang akan berperan sebagai akselerator?, pertanyaan ini kiranya perlu dijawab guna mewujudkan percepatan ini. Terdapat suatu golongan masyarakat yang sangat berpotensi dalam menjawab pertanyaan dan kerisauan ini yaitu generasi milenial

Klarifikasi milenial ditujukan kepada mereka dengan rata-rata kelahiran pada tahun 1980-2000 atau berusia 19 – 39 tahun. Generasi milenial identik dengan penggunaan teknologi komunikasi instan seperti SMS, instant messaging dan media sosial seperti facebook dan twitter, dengan kata lain generasi Y adalah generasi yang tumbuh pada era internet booming.

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya kehidupan generasi milenial diwarnai dengan ragam digitalisasi. Gawai yang digenggam sehari-hari, kebiasaan berselancar di internet, bersosial dengan media dan kebiasaan lainya telah membuat mayoritas generasi milenial melek teknologi dan mahir mempergunakan kemajuan zaman. Didukung dengan etos kerja milenial yang tinggi, semangat yang menggebu-gebu, ambisi yang membara telah menjadikan generasi milenial berpotensi sebagai agent of change (agen perubahan) yang akan membawa Indonesia menjadi lebih baik.

Dengan pola pikirnya yang kritis inovatif, kreatif, dan adaptif, generasi milenial dapat mengembangkan perekonomian syariah sebagai alat dalam membangkitkan lumpuhnya ekonomi pasca pandemi. Memahami, mengerti, dan mempraktikkan prinsip syariah menjadi bekal generasi milenial dalam peduli terhadap perekonomian makro negara.

Pemanfaatan teknologi generasi milenial telah benar-benar berdampak nyata. Misal dewasa ini telah marak startup yang menjadi trobosan dalam dunia ekonomi, sebagai contoh startup milik negeri yaitu tokopedia, bukalapak, gojek, ajaib dan lain sebagainya. Startup-startup yang diciptakan oleh generasi milenial tersebut telah menjadi bukti kekuatan generasi milenial dalam melakukan perubahan dan percepatan, khususnya di bidang ekonomi makro.

Generasi milenial dapat memadupadankan pemanfaatan digitalisasi dengan prinsip syariah sebagai optimalisasi industri syariah yang dapat menyongsong maslahat bersama. Kolaborasi antara digitallisasi dengan prinsip syariah dengan penekanan pemanfaatan dana ziswaf dapat terwujud dalam bentuk startup yang berfungsi dalam mengelola dana ziswaf. Aplikasi startup ini serupa dengan stockbit / ajaib yang diperuntukan dalam hal investasi. uniknya bukan untuk investasi dalam perusahaan produksi namun investasi dalam mengelola dana ziswaf, terutama waqaf. Hal ini dikarenakan telah banyak para wakif di Indonesia, akan tetapi keterbatasan dana mengurangi pemanfaatan waqaf. Oleh karena itu startup ini ditujukan untuk menarik investor dalam proyek pengelolaan waqaf.

Generasi milenial sebagai penerus bangsa yang mampu beradaptasi di era digitalisasi berperan penting dalam menggerakkan kembali putaran perekonomian pasca pandemi covid-19. Dengan beragam inovasi pemanfaatan teknologi yang berpedoman prinsip ekonomi syariah, generasi milenial dapat memberantas angka kemiskinan, merekatkan kesenjangan, mempercepat laju perputaran perekonomian, dan menstabilkan perekonomian makro.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image