Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Cholish Majid

Tantangan Ekonomi Syariah Di Tengah Ingar Bingar Kaum Milenial

Lomba | 2021-11-30 22:10:23

“Transaksi ekonomi Syariah itu ibarat orang berhubungan suami istri. Kalau cuma modal suka sama suka namanya zina, kalau maksa namanya merkosa. Kalau dengan akad dan sah itu namanya pernikahan, halal!” begitu penjelasan saudara sepupu yang menjadi salah satu remaja hijrah yang begitu fanatik dengan produk-produk halal dan syar’i.

Sedangkan di sisi lain, adik ipar yang bekerja sebagai marketing di Bank Syariah Indonesia memaparkan tantangan ekonomi Syariah yang dirasanya cukup sulit untuk menyaingi atau sebesar bank konvensional meski memiliki potensi yang besar.

Ini tak lain karena sulitnya menjelaskan bagaimana keuangan Syariah itu secara benar sedangkan kebanyakan nasabah sudah terbiasa dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya berbasis keuntungan semata. Sehingga untuk menyiasatinya dia hanya menekankan pada keunggulan produk Syariah secara ekonomi.

Mereka bedua mewakili dua kubu milenial sebagai produsen dan konsumen dalam industri Syariah. Pertemuan antara dua potensi yang sangat besar dari ekonomi bangsa ini, yaitu kaum milenial dan industri Syariah akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi Syariah yang pada gilirannya memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemacu Pertumbuhan Ekonomi

Dua hal utama yang memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah produksi dan konsumsi. Indonesia yang sedang menyongsong berkah bonus demografi dimana usia produktif 2/3 dari jumlah populasi sangat berharap bahwa para generasi milenial ini nantinya yang akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.

Salah satu penyumbang tersebar dari pertumbuhan ekonomi adalah belanja rumah tangga. Ini tak lepas dari peran generasi milenial yang mulai memasuki masa produktif dengan penghasilan yang mapan disertai keinginan konsumsi yang tinggi.

Demikianpun dengan ekonomi Syariah yang menurut Menteri BAPPENAS pada tahun 2023 di seluruh dunia akan memiliki potensi mencapai USD 3 Triliun. Hanya saja ekonomi Syariah khususnya perbankan Syariah yang saat ini menjadi acuan pasar ekonomi Syariah hanya memiliki 6,1% pangsa pasar.

Ini bisa jadi merupakan akibat dari kata ekonomi Syariah yang mengandung eklusifitas. Padahal Kaidah ekonomi Syariah adalah kaidah muamalah secara umum dimana semuanya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Ekonomi syariah ini bersifat luas. Pada dasarnya mayoritas masyarakat muslim sudah menerapkan ekonomi syariah misalnya dalam hal berjual beli dimana membeli produk yang halal. Namun irisan terhadap bunga, gharar dan maysir masih saja ada sehingga sulit untuk memastikan setiap produk dan transaksi telah sesuai syariah dari hulu hingga hilirnya.

Sebagai generasi yang lahir dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan sangat pesat, generasi milenial memiliki karakter yang khas dan unik. Mereka dikenal ekspresif dan mahir menggunakan media sosial, memiliki kepercayaan diri yang tinggi, dan memiliki rasa ingin tahu yang besar. Mereka juga dikenal kritis, pemberani, dan tumbuh menjadi individu-individu yang open minded.

Mereka cenderung toleran dengan perbedaan kultur dan sangat peduli dengan lingkungan baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Inisiatif maupun ide kreatif dari kaum milenial ini di harapkan dapat meningkatkan perkembangan literasi ekonomi syariah di Indonesia agar dapat diterima oleh semua kalangan baik muslim maupun non muslim dan remaja hijrah maupun bukan.

Generasi milenial dapat menjadi pelaku ekonomi syariah dengan menjadi pengusaha dengan membuka usaha industri halal seperti makanan, fashion serta jasa. Generasi milenial cenderung dapat memanfaatkan teknologi lebih baik.

Mereka dapat menggunakan media sosial seperti instagram, youtube, twitter, facebook dan lain-lain. Sehingga mereka bisa menjadi influencer bagi percontohan industri Syariah dan menjelaskan literasi ekonomi Syariah secara lebih gamblang.

Dengan adanya media sosial ini juga, para generasi milenial dapat mempromosikan industri halal atau melakukan kampanye hijrah. Saat ini, sebagian besar kaum muslim milenial, mengkonsumsi produk halal bukan sekedar kewajiban nya sebagai umat muslim melainkan juga sebagai gaya hidup kekinian.

Pertumbuhan Ekonomi Sebenarnya

Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik apabila produk domestik bruto (GDP) riil negara tersebut meningkat, dan kemudian hal ini dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur perkembangan ekonomi. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diimbangi dengan distribusi yang adil dan merata akan menyebabkan kesenjangan ekonomi.

Pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk dapat meningkat. Sementara itu, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai muara yang lebih jauh berupa peningkatan kesejahteraan dunia dan akhirat.

Ekonomi syariah hadir dengan misi Islam agar tercapainya falah (bahagia di dunia dan akhirat).

Ekonomi Syariah sebagai penyeimbang dengan konsep maslahah dan keadilannya. Sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata seperti pesan Al qur’an QS. Al-Hasyr [59]: 7 dimana supaya harta tidak berputar di antara segelintir orang saja.

Ekonomi syariah menjadi penengah antara individu dengan masyarakat, dunia dengan akhirat, serta idealisme dan fakta.

Ekonomi Syariah pada dasarnya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan bagi semua orang tanpa memandang ras, suku dan agama. Jika pertumbuhan ekonomi syariah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan, pada gilirannya tidak hanya keadilan secara ekonomi namun juga keadilan sosial secara keseluruhan dapat tercapai sesuai dengan sila ke-5 yang sekaligus akan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Yang mana ini sesuai dengan tujuan utama penerapan Syariah menjadikan Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image