Fasilitasi Aspirasi WBP Dan Masyarakat, Lapas Perempuan Palembang,!Rutin Buka Kotak Pengaduan
Info Terkini | 2022-09-10 19:00:19Sabtu, (10/9) Kasubsi Keamanan Fristi Handayani, S.H, M.Si dan Kasubsi Portatib Asrizal Farliansyah, S.T beserta staf kamtib membuka kotak pengaduan di depan pintu utama dan blok hunian Lapas sebagai bentuk peningkatan Pelayanan Publik. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang kanwil Kemenkumham Sumsel memfasilitasi Warga Binaan dan masyarakat dengan menyediakan Kotak Pengaduan di Blok Hunian dan di depan pintu utama. Adapun kegunaan dari Kotak pengaduan yaitu sebagai media Warga Binaan dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun memberikan saran terhadap pelayanan yang diberikan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang kanwil Kemenkumham Sumsel.
Tim Unit Layanan Pengaduan secara rutin melakukan pembukaan kotak pengaduan yang berada di blok hunian. Setelah dilakukan pembongkaran dan pada Minggu ke-2 September in hasilnya NIHIL pengaduan.
Menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel gencar melakukan pembenahan dan perbaikan agar semakin layak dalam menyandang status WBK, bukan hanya pelayanan eksternal (masyarakat umum) namun pelayanan untuk internal (warga binaan) juga menjadi fokus utama untuk menjadikan warga binaan semakin baik dan berkarakter Budi luhur.
Ike Rahmawati Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengapresiasi pembukaan kotak saran dan pengaduan. Kami menampung segala bentuk saran dan pengaduan terkait pelayanan di Lapas Perempuan Palembang. Sebagai bentuk komitmen Lapas Perempuan Palembang terhadap pelayanan publik menuju wilayah bebas dari korupsi pungkasnya.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.