Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Kalapas Perempuan Palembang Hadiri Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Info Terkini | Tuesday, 30 Aug 2022, 12:06 WIB

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel menghadiri kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (30/08).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel sesuai dengan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini bertujuan sebagai bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, bentuk pelayanan publik berbasis HAM dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian dan pembinaan pengawasan.

Selain kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, juga turut dilaksanakan kegiatan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh organisasi perangkat daerah sebagai anggota gugus tugas bisnis dan HAM Sumsel.

"Dengan dilaksanakannya Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, saya berharap semoga Lapas Perempuan Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat memberikan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan indikator pelayanan serta lebih responsif dalam melaporkan data terkait pelayanan publik berbasis HAM", ujar Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image