Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Idris

FINTECH SYARIAH UNTUK "KOMUNITAS PEREMPUAN PETANI GARAM"

Lomba | 2021-11-30 20:54:45

Saat ini yang sedang trend dan menjadi perbincangan masyarakat di Indonesia yaitu Financial Technology Syariah (Fintech Syariah). Financial Technology Syariah (FinTech Syariah) adalah penyelenggaraan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam tanpa adanya Riba, Gharar, Masyir, Tadlis, dan Dharar.

Fintech Syariah mulai diminati masyarakat karena sangat membantu sebagai media untuk pendanaan dan pembiayaan yang berbasis teknologi. Dengan munculnya Fintech Syariah ini diharapkan dapat meningkatkan kemaslahatan masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Hal yang dapat dilakukan yaitu dengan cara mengembangkan Fintech Syariah tersebut untuk mempermudah layanan ekonomi bagi masyarakat.

Sangat diperlukan adanya strategi, inovasi dan terobosan baru agar fintech syariah dapat terkelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan. Selain itu, fintech Syariah memberikan banyak solusi yaitu sebagai bentuk media untuk membantu para pelaku usaha yang ingin berkembang. Dengan banyaknya fitur-fitur layanan dari aplikasi Fintech Syariah yang sangat membantu tersebut akan berdampak positif pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

Salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah melalui produksi garam. Garam merupakan kebutuhan pokok dan konsumsi sehari-hari masyarakat di Indonesia. Dengan potensi dan daya dukung alam kelautan tersebut, seharusnya Indonesia mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan garam sendiri tanpa ada impor. Produksi garam memiliki peran strategis selain sebagai bahan pokok bagi konsumsi, garam juga merupakan bahan baku berbagai industri.

Bukan hanya kaum laki-laki, namun di beberapa daerah juga terdapat Komunitas perempuan khusus untuk petani garam. Ada yang terjun langsung ke lapangan karena menggantikan orang tua atau suami untuk mengerjakan sawah garam milik orang lain dari desa setempat.

Pemberdayaan ekonomi perempuan yang berkecimpung di dunia “Garam” melalui penguatan Fintech Syariah merupakan solusi yang sangat tepat dan mumpuni untuk komunitas perempuan yang sangat sulit berkembang karena lemahnya kekuatan pasar yang dimiliki. Tetapi secara kolektif melalui manajemen Fintech Syariah yang profesional, kekuatan pasar untuk Fintech Syariah di pasar input dan output akan meningkat. Dengan demikian kesejahteraan komunitas Perempuan juga akan meningkat. Penguatan Fintech Syariah sebagai pemberi modal dengan pelaku pengolah dapat dilakukan melalui pembentukan forum komunikasi dengan komunitas perempuan yang telah diatur oleh pihak OJK dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini tentu akan memberikan kontribusi positif dalam Peningkatan penjualan hasil pertanian Garam khususnya untuk Komunitas Perempuan Petani Garam yang dikembangkan di daerah tersebut.

Dalam pengelolaan komunitas perempuan ini, pihak Fintech Syariah sangat diperlukan sebagai pengelola memadukan berbagai instansi yang terkait dengan wilayah di area tersebut guna melaksanakan fungsi manajemen.

Peluang replikasi strateggi yang disampaikan ini tentunya sangat besar kesempatannya untuk dapat dikembangkan di banyak wilayah di Indonesia.

Fintech Syariah dapat bekerjasama dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran agar bisa membantu dalam hal pembiayaan. Peningkatan jumlah penyelenggara ataupun jumlah pembiayaan dalam Fintech Syariah saat ini menunjukkan peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya Komunitas Perempuan dalam mengakses pembiayaan serta transaksi keuangan.

Maka dari itu, percepatan digitalisasi bagi Komunitas Perempuan Petani Garam sangatlah diperlukan. Hal ini akan memudahkan bagi pemberi dana untuk menyalurkan pembiayaan. Di regulasi Pemerintah saat ini, diperkenankan untuk mengakses alternatif selain perbankan. Jadi bisa melalui Fintech Syariah yang saat ini sudah menyediakan layanan pembiayaan Syariah.

Keberadaan Fintech Syariah secara konsisten dapat mendorong penguatan sistem finansial dalam jangka panjang terhadap sektor UMKM terutama untuk Komunitas Perempuan Petani Garam. Dan ini diharapkan dapat menurunkan biaya intermediasi yang masih sangat tinggi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum perempuan. Guna mendorong denyut nadi perekonomian di wilayah ini tentu dibutuhkan akses keuangan yang terintegrasi bagi masyarakat sekitarnya, terutama untuk komunitas perempuan. Pengembangan Fintech Syariah untuk petani garam merupakan salah satu cara efektif untuk mendekatkan komunitas perempuan dengan akses keuangan.

Strategi ini akan sangat membantu mewujudkan struktur ekonomi kaum perempuan yang berbasis pada kegiatan produksi garam sebagai wujud pemanfaatan dan pendayagunaan sumberdaya alam laut. Pembiayaan Fintech Syariah untuk komunitas perempuan petani garam ini tentunya memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga menjadikan produk inovatif berbasis kelautan, dalam hal produksi garam dapat berkembang dengan manajemen yang baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image