Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathur Roziqin

Menjadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup Masyarakat

Filantropi | Saturday, 10 Sep 2022, 14:14 WIB
Sumber gambar: doc. republika.co.id
Sumber gambar: doc. republika.co.id

Oleh: Fathur Roziqin*

Menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat mungkinkah memutus rantai kemiskinan? Wakaf dalam sejarahnya telah terbukti menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup bahkan kesejahteraan masyarakat. Negosiasi pembelian sumur Utsman bin Affan milik seorang warga Madinah beragama Yahudi adalah bukti bahwa bagaimana wakaf terbukti memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pada masa itu.

Sumur seharga 20.000 dirham itu hingga kini dijaga dan dikembangkan oleh pemerintah Utsmaniyah sampai Kerajaan Saudi. Kini di area sekitar sumur wakaf tersebut memiliki 1550 pohon kurma yang dikelola oleh Kementerian Pertanian Saudi. Hasil kurma itu dibagi dua.

Pertama, dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Kedua, disimpan ke rekening Utsman bin Affan dan dikelola oleh Kementerian Wakaf Saudi. Hingga saat ini rekening tabungan wakaf Utsman bin Affan itu sudah berusia 1400 tahun. Dengan begitu, ‘kekayaan’ Utsman bin Affan yang tersimpan di bank itu terus berlanjut dan berkembang hingga hari ini.

Di Madinah terdapat masjid dan hotel bernama Utsman bin Affan yang merupakan bangunan harta wakaf yang ditinggalkan sahabat Utsman bin Affan. Kini hotel tersebut dioperasikan oleh Sheraton, salah satu hotel bertaraf Internasional, dan salah satu hotel yang memiliki pendapatan lebih tertinggi dibanding dengan penginapan lainnya.

Dan kini kekayaan sahabat Utsman bin Affan itu menjelma menjadi wakaf produktif untuk umat Islam. Bukti sejarah lain bahwa wakaf menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup bahkan kesejahteraan masyarakat adalah pada masa dinasti Umayyah, dinasti Abbasiyah dan dinasti sesudahnya.

Pada masa itu banyak orang-orang berjiwa sosial berduyun-duyun berwakaf dan hasilnya di bagikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Lebih dari itu, wakaf pun menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, pembangunan perpustakaan, dan membayar gaji para staf, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Dari sejarah singkat di atas merupakan bukti bahwa bagaimana wakaf dalam sejarahnya telah memberikan dampak dan kontribusi besar terhadap pembangunan maupun gerakan peradaban menuju masyarakat yang berkeadilan bahkan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikannya sebagai gaya hidup masyarakat pada masa itu. Lalu bagaimana dengan keberadaan wakaf di Indonesia?

Wakaf di Indodesia mengalami sendatan pengelolaan pada satu sisi dan pada sisi lain terkendala dengan pemahaman masyarakat terkait wakaf. Fakta bahwa wakaf di Indonesia belum mencapai puncak “maksimal” jika wakaf hanya berkutat pada masjid, pemakaman, dan gedung pendidikan, dan lain sebaganya.

Tercatat dalam Sistem Inforamasi Wakaf Kementerian Agama menyebutkan bahwa sebanyak 72% wakaf berupa tanah dimanfaatkan untuk masjid dan musholla; sedangkan 14% diperuntukan untuk sekolah dan pesantren; 4% digunakan untuk lahan pemakaman serta 8% dari sebagian itu, sisanya, untuk kegiatan sosial lainnya. Promblematika yang terjadi di lapangan adalah kurangnya dampak manfaat terhadap perekonomian; dan pada kasus lain menuntut adanya biaya operasional dari pembangunan tersebut dalam menjaga kelestariannya.

Hal ini menuntut adanya suara dari orang-orang yang bergeliat mempelajari wakaf dan aktivis pemuda serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam perwakafan untuk kemudian menyuarakan secara lantang dalam melakukan pemahaman kepada masyarakat luas pentingnya memahami bahwa wakaf tidak hanya berkutat pada masjid, pemakaman, dan gedung pendidikan, melainkan wakaf bisa berupa bentuk lain semisal wakaf berbentuk uang.

Wakaf berbentuk uang ini sedang marak digelora-seminarkan oleh akademisi maupun pemangku kebijakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dijadikan gaya hidup masyarakat dalam berderma. Contoh wakaf menjadi gaya hidup masyarakat bisa ditemukan di sejarah kebiasaan orang-orang Turki. Di Turki, wakaf dikenal dengan valvive, berarti, pelayanan publik, tujuannya ialah untuk mensyiarkan kebaikan, cinta kasih, dan penghargaan untuk masyarakat.

Sebelum Kemal Attaturk berkuasa, pada tahun 1924, pada kekuasaan Turki Utsmani wakaf berperan penting dalam pelayanan publik, dan menjadi penopang pembiayaan pembangunan untuk perkembangan seni dan budaya. Masyarakat Turki, sejak tahun 1983, melestarikan tradisi wakaf dengan menggelar Charities Week (Minggu Wakaf) pada bulan Desember dan digerak setiap tahuntahun. Inilah upaya yang dilakukan masyarakat Turki dalam menjaga tradisi perwakafan yang diselenggarakan oleh Dirgen Wakaf.

Jika ini terus-menerus disuarakan, dengan meneladani masyarakat Turki tersebut, akselerasi cita-cita ideal Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menggencarkan langkah progresif wakaf melalu uang yang tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 28 dapat terealisasikan dengan baik dan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peranan wakaf uang dapat menjadi solusi.

Instrumen ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah serta kebutuhan penunjangan pendidikan, pembangunan infrasruktur, peningkatan ekonomi masyarakat dan dapat pula menjaga kemartabatan dengan berwakaf.

* Santri Alumni Sultan Agung Pondok Pesantren Bustanul Ulum 03 Kasiyan Timur Puger & Mahasiswa UIN KHAS Jember

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image