Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kabar Flores

Pemkab Manggarai Akan Segera Merealisasikan TPP bagi 6114 ASN Lingkup Pemkab Manggarai

Info Terkini | Friday, 09 Sep 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi

REPUBLIKA,MANGGARAI-Pemerintah Kabupaten Manggarai segera merealisasikan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi 6114 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Manggarai. Pembayaran TPP tersebut berdasarkan komponen Beban Kerja periode Semester I (Januari sampai dengan bulan Juni) Tahun Anggaran 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs.Jahang Fansi Aldus, di ruang kerjanya Sabtu , 3 September 2022.

"Dalam waktu dekat, 6114 ASN yang bekerja di Lingkup Pemkab Manggarai segera menerima TPP. Dimana rinciannya sebagai berikut : a) Sasaran PNS sebanyak 4458, total TPP Rp. 11.186.647.464,00; b) Sasaran PPPK sebanyak 852 orang, total TPP sebesar Rp. 1.533.600.000,00 dan c) Sasaran THL sebanyak 804 dengan total TPP sebesar Rp. 1.688.400.000,00,” jelasnya.

Menurut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai telah menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manggarai. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 900/25040/Kedua, hal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.

Setelah menerima surat persetujuan itu, jelasnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diperintahkan untuk segera mengusulkan pencairan TPP ASN di masing-masing OPD. "Kita sudah perintahkan OPD untuk segera mengusulkan pencairan TPP.

Dan sampai hari ini semua OPD sudah mengusulkan. Karena sudah usul maka proses pencairannya segera dilaksanakan," jelas Sekda Fansi Jahang.

Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan Kementerian Keuangan.

Dalam hal capaian reformasi birokrasi tahun 2020 pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.

“Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP dan secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” paparnya.

Selanjutnya Sekda Fansi menjelaskan, Dirjend Bina Keuda memberikan persetujuan TPP Kabupaten Manggarai dengan memperhatikan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4443/SJ tanggal 1 Agustus 2022 Hal Hasil Validasi Atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahap 19 (sembilan belas); dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-44/PK/PK.5/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Hal Pertimbangan Permohonan TPP Pemerintah Daerah atas Surat Ditjen Bina Keuda tanggal 4 Agustus 2022 Tahap 19 (Sembilan Belas).

Berkenaan angka 1 dan angka 2, Kemendagri memberikan persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah dianggarkan Pemerintah Daerah yakni sebesar 98.743.267.943,00. Untuk proses pembayaran TPP setelah proses pencairan gaji bulan September 2022 ini selesai.

"Pemerintah Daerah wajib melakukan proses pencairan Gaji / Iuran JKK-JKN / Iuran Wajib lainya pada tanggal 1 s/d 10 bulan berjalan, sehingga diharapkan untuk Tamsil / TPP bisa direalisasi setalah proses pencairan gaji bulan September 2022,” terangnya.

Dia menambahkan, kondisi kemampuan Keuangan Daerah sampai dengan Minggu ke-1 bulan September 2022 cukup untuk membiayai seluruh Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah, termasuk pembayaran TPP yang telah dianggarkan dalam APBD TA 2022.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image