Klien Bapas Muratara Penuhi Kewajibannya
Info Terkini | 2022-09-09 15:26:31Musi Rawas utara-Seorang Klien Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel memenuhi kewajibannya melaksanakan Wajib Lapor di Bapas Muratara, Jumat (9/9). Usai menjalani pidana kasus narkoba di Lapas Surulangun Rawas, Klien yang biasa dipanggil Syahnul tersebut mendapat Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat pada bulan Juli lalu. Sudah kedua kalinya Klien melaksanakan Wajib Lapor sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh Pembimbing Kemsyarakatan.
Wajib lapor ini diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Bapas Muratara, Joan Rado Damanik. Dalam kesempatan ini klien memberikan keterangan tentang aktivitasnya setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Klien juga mengutarakan bahwa ia mendapatkan kesempatan bekerja. Joan memberikan apresiasi untuk Klien tersebut serta memberikan motivasi dan arahan agar tidak lagi tejerumus ke Narkoba kembali. Tak lupa Joan juga menjelaskan untuk wajib lapor saat ini dapat dilakukan menggunakan Aplikasi si Bastara yang dapat di unduh di Playstore. “Apabila Bapak berhalangan hadir karena pekerjaan, Bapak bisa wajib lapor melalui Aplikasi si Bastara, .” Terangnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.