Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kabar Flores

Kejari Manggarai bersama Pemkab Manggarai Lakukan Penertiban Aset Bergerak Dinas PU

Info Terkini | Friday, 09 Sep 2022, 11:25 WIB
Potret aset milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai (Foto:Rachmat)

REPUBLIKA,MANGGARAI-Pemerintah Daerah Manggarai bersama Satuan Gugus Tugas Aset melakukan penertiban seluruh aset bergerak milik Dinas Pekerja Umum Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT,Jumat,(9/9/22).

Kepala Kejari Manggarai,Bayu Sugiri menegaskan, aset pemerintah harus digunakan oleh orang yang berhak atau pegawai yang masih aktif bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai.

"Yang paling penting terkait kepemilikan adalah supaya aset pemerintah ada di tangan orang yang berhak. Yang tidak berhak berarti tidak boleh menguasai aset pemerintah," tegas dia, Selasa (4/1/2022).

Ia menjelaskan, Satgas Aset dilandasi oleh Keputusan Bupati Manggarai dan didahului oleh adanya nota kesepahaman antara Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai.

"Kita mulai langkah pertama dulu, yakni penertiban aset. Tentu dalam penertiban ini sekaligus kita akan bicara fungsi aset, tetapi yang paling penting adalah menertibkan kepemilikannya dulu," ungkapnya.

Menurut Dia, aset itu bukan hanya soal fungsinya saja, tapi lebih dari itu ada kegunaan lain misalnya pencatatan neraca daerah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Manggarai,Fansi Jahang menyampaikan apresiasi kepada Kejari Manggarai yang telah membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mendukung penuh penertiban aset Pemda ini.

Sebab ia meyakini, penertiban aset tidak akan berjalan kalau tidak ada dukungan dari Kepala Daerah dan tidak ada sinergitas antara Pemkab Manggarai dan Kejaksaan.

Dirinya juga menyampaikan Kabupaten Manggarai dan Kejari Manggarai berkomitmen untuk menertibkan, menjaga dan menegakan aturan hukum tentang pengelolaan barang milik daerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image