Pentingnya Manajemen Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Edukasi | 2023-06-27 13:26:56Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan badan yang mengelola keuangan dan aset daerah, melaksanakan tugas pengelolaan aset daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah. Aset daerah dikelola sesuai dengan asas fungsional, kejelasan hukum, transparasi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang dilakukan secara optimal dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Pendapatan daerah merupakan hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan ditambah dengan nilai bersih. Penyertaan dana berjalan yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dikembalikan oleh daerah ditambah dengan seluruh penerimaan moneter melalui rekening kas umum daerah. Inilah yang disebut sebagai pendapatan daerah. Istilah yang digunakan sebagai 20 pendapatan LO dan pendapatan LRA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Jenis pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lain yang sah.
Sedangkan persentase dari pendapatan daerah yang dihasilkan di dalam negeri dan diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, itulah yang dimaksud dengan “pendapatan asli daerah”. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang khas, dan PAD lainnya yang sah.
BPKAD Kabupaten Pemalang menggunakan manajemen aset untuk menampung aset daerah. Kebutuhan perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, peniadaan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian merupakan langkah-langkah pengelolaan kekayaan daerah secara menyeluruh. PP No. 6 Tahun 2006 mengatur setiap aspek kehidupan.
BPKAD kabupaten Pemalang melaksanakan beberapa kegiatan guna meningkatkan manajemen aset daerah, ialah sebagai berikut:
1. Menghapuskan barang atau aset dari daerah yang sudah dapat digunakan, terlepas dari apakah masih memiliki nilai pasar.
2. Pembuatan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (BKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD)
3. Melakukan evaluasi atau penilaian terhadap aset yang berkaitan dengan real estate atau konstruksi untuk disewakan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
4. Mengelola, mengawasi, dan mengatur tanah yang dikuasai daerah 5. Mengamankan aset daerah dengan memasang patok dan patok pada barang milik pemerintah kabupaten Pemalang
6. Membuat sertifikat tanah untuk Kabupaten Pemalang.
Melihat tindakan-tindakan tersebut, betapa pentingnya mengelola kekayaan milik daerah secara rutin dan efektif untuk memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, pendapatan daerah harus dilaporkan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
Referensi : Nuni Arifiah. 2023. Aset Daerah di BPKAD Kabupaten Pemalang Berperan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.