Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Kemenkumham Jateng Gelar Monitoring Pengisian E-Kontrak Pada UPT Eks Karesidenan Cilacap Banyumas

Info Terkini | Thursday, 08 Sep 2022, 10:52 WIB
Doc. Humas Kemenkumham Jateng

CILACAP - Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) Kementerian/Lembaga dipengaruhi sejauh mana setiap Kementerian/Lembaga melakukan pencatatan yang dimana salah satunya pada E-Kontrak di Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Mendasarkan pada hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar Sosialisasi serta Monitoring Progres Pengisian E-Kontrak Tender/ Non Tender, Pencatatan Non Tender, dan Input Realisasi PDN, Selasa (06/09) di Aula Kantor Imigrasi Kelas Kelas I TPI Cilacap.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, diikuti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan operator aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Imigrasi di Eks Karesidenan Cilacap-Banyumas.

Kadivmin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penilaian indeks tata kelola pengadaan yang mengacu pada surat edaran Kepala LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan sebagai aspek indikator dalam indeks reformasi birokrasi.

Nilai indeks tata kelola pengadaan barang dan jasa (ITKP) dipengaruhi sejauh mana setiap Kementerian/ Lembaga melakukan pencatatan pada sistem pengadaan secara elektronik.

Untuk itulah, Kadivmin meminta seluruh PPK dan operator terkait agar memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar memenuhi kelengkapan data dukung aplikasi tersebut.

Angka indeks reformasi birokrasi Kemenkumham sendiri dari 2015 hingga 2021 sudah mencapai 82, dan pada 2022 ditargetkan sebesar 85.

"Kita harus memberikan kontribusi positif bersama dalam mempertahankan indeks angka reformasi birokrasi Kemenkumham," tegas Kadivmin

Selain itu, ia meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar bertanggung jawab atas tugasnya dalam menyusun perencanaan pengadaan sesuai prinsip, tujuan, kebijakan, dan etika pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, ada prinsip-prinsip yang perlu dipedomani oleh para PPK agar pengadaan barang dan jasa dapat terencana dan terealisasi dengan baik.

"Harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," terangnya

Sebagai penutup, Kadivmin berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dengan Tim dari Kanwil, menuangkan segala permasalahan agar dapat dianalisa dan diberikan arahan serta solusinya.

Usai pembukaan, kegiatan pun dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan monitoring pengisian aplikasi dengan didampingi oleh Tim Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKBPJ) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah secara langsung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas, Budhiarso Widhiarsono, Kepala Sub Bagian HRBTI, Hazmi Saefi, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, serta Kepala Rubasan Kelas II Cilacap, Wahyu Budi Heriyanto.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image