Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

18 Tahun Kematian Munir tak Terungkap, Pemuda Aceh Gelar Aksi Solidaritas

Info Terkini | Thursday, 08 Sep 2022, 09:25 WIB
Aksi solidaritas

Banda Aceh - Puluhan pemuda dan mahasiswa di Aceh yang tergabung dalam Forum Solidaritas untuk Munir (ForSMUR) menggelar aksi solidaritas memperingati 18 tahun kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu, 7 September 2022.

Selain itu, massa juga terdiri dari berbagai lapisan kalangan, di antaranya Alumni Sekolah HAM KontraS Aceh, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kohati, serta para seniman muda.

Aksi solidaritas itu digelar dalam bentuk teatrikal, orasi dan pembacaan puisi hingga live painting atau melukis.

Koordinator Lapangan (Korlap) Rozhatul Valica menyampaikan tuntutan kepada Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami mengecam atas lambannya penanganan kasus Munir, hingga jelang memasuki masa kedaluwarsa, ini jelas akan membuka terjadinya impunitas pada pelaku," ujar Rozha.

Alumni Sekolah HAM, Ikhwan, juga menyampaikan, aksi hari ini sebagai pengingat bahwa negara tidak serius menangani kasus Munir.

"Buktinya kasus ini sudah dua tahun di Komnas HAM dan harusnya sudah selesai. Ini menjadi langkah pemerintah melanggengkan Impunitas dan melindungi penjahat HAM di negeri ini," tegas Ikhwan.

Kegiatan aksi solidaritas 18 tahun Munir di Simpang Lima juga diselingi aksi teatrikal, dan berlanjut dengan pembacaan beberapa puisi bertema Munir yang merupakan hasil sayembara yang digelar KontraS Aceh beberapa hari sebelumnya.

Di tengah-tengah orasi, aksi tersebut juga disertai live painting (melukis) oleh seniman perempuan, Arifa Safura dan Alika.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image