Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial

Menyoal Kegaduhan TPG dalam RUU Sisdiknas

Guru Menulis | Thursday, 08 Sep 2022, 05:04 WIB

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sekarang ini masih dalam bentuk draft telah membuat kegaduhan nasional khususnya di kalangan pendidik, guru dan dosen. Banyak guru, dosen, dan para pakar pendidikan yang membicarakannya, terutama kaitannya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Termasuk induk organisasi para guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) turut serta mempersoalkan TPG dalam RUU Sisdiknas ini.Untuk meredam gejolak kegelisahan para guru atas isu TPG yang semakin simpang siur, tidak kurang pemerintah melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril telah menjelaskan melalui media bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada guru.Dalam UU Guru dan Dosen (UUGD) ketentuan terkait tunjangan profesi guru ada dalam Pasal 16 UUGD ayat (1) yang menyebut kan, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang diangkat penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ayat (2) tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan, yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Lalu ayat (3) tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Namun, dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, ketentuan yang mengatur tunjangan profesi ini hanya disebutkan dalam satu pasal. Dalam Pasal 145 Ayat (1) draft RUU Sisdiknas disebutkan, Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat inilah yang bisa ditafsirkan, guru dan dosen tidak akan menerima tunjangan profesi setelah UU Sisdiknas baru disahkan. Maka itu, organisasi profesi guru dan organisasi masyarakat pendidikan meminta pasal ini dihapus dan digantikan Pasal 15 UU Guru dan Dosen tentang hak mendapatkan tunjangan profesi. Gaduh tafsir atas pasal tunjangan profesi ini disebabkan ia sangat penting bagi kesejahteraan guru ASN PNS dan PPPK, apalagi guru non-ASN atau guru swasta. TPG bukan semata pengakuan atas kompetensi seorang guru, melainkan harapan besar 1,6 juta guru yang belum bersertifikat untuk berpenghasilan layak.Memang, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer, tetapi masih jauh dari sejahtera atau memadai. Pun Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang terkait hak PNS, di antaranya tunjangan tidak menjangkau guru non-PNS. Dana BOS dan tunjangan PNS untuk guru itu tidak apple to apple dengan sertifikasi guru. Intinya, untuk keadilan, semua guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat wajib mendapatkan TPG.Mengingat gaduh soal tersebut, sebenarnya menurut Jejen Musfah, Dosen Kebijakan Pendidikan Magister FITK UIN Jakarta, ada tiga cara penyaluran aspirasi publik terhadap suatu RUU. Pertama, pemerintah membuka ruang diskusi dan penyaluran aspirasi publik melalui diskusi kelompok terarah (FGD) dan laman khusus RUU Sisdiknas. Publik atau siapa pun bisa menyampaikan aspirasi atau hasil kajiannya melalui dua saluran tersebut. Berbagai unsur terkait pendidikan telah diundang bicara dalam FGD dan teranyar di minta masukan tertulis melalui laman tersebut. Kedua, masyarakat bisa menyampaikan usulan kepada Komisi X DPR melalui agenda audiensi di gedung DPR, kunjungan kerja ke daerah, atau reses di daerah pemilihan. Setiap usulan masyarakat terkait RUU Sisdiknas dititipkan ke anggota DPR sebagai penyambung lidah rakyat, sekaligus lembaga yang punya hak legislasi. Masalahnya, masyarakat kurang percaya kepada mekanisme, pemerintah, dan DPR karena sering diminta pendapat, tapi tidak diakomodasi. Misalnya, RUU ini belum banyak mengakomodasi masukan publik; FGD terkesan main-main karena hanya memberikan waktu sedikit bagi undangan. Organisasi masyarakat dan profesi merasa hanya dijadikan alat stempel atau legitimasi kepentingan penguasa. Ketiga, seandainya RUU Sisdiknas ini disahkan DPR dan ditandatangani Presiden, tetapi pasal dan ayat di dalamnya masih tidak mencerminkan suara publik pendidikan, masyarakat bisa menempuh jalan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Guru merupakan profesi mulia dan terhormat, yang berkontribusi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Persoalan lainnya, adanya ketidakutuhan pemahaman terkait sertifikasi profesi guru, yang dilekatkan pada hal-hal terkait penggajian atau tunjangan penghasilan semata. Hal ini menunjukkan kentalnya pemikiran pragmatisme dalam dunia pendidikan. Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan guru, adanya tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi, sejatinya bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Artinya, tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi merupakan penghargaan atas bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, komitmen, kompetensi, dan tanggung jawab guru dalam memajukan mutu dan kualitas pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image