Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat Gelar Pembinaan Dana BOS
Info Terkini | 2022-09-06 22:55:24Bandung Barat- Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (KBB) menyelenggarakan telemeeting Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 bagi para kepala sekolah jenjang SD dan SMP, Senin (5/9/22).
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, dalam pengarahannya menyampaikan pengelolaan Dana BOS harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga penggunaan BOS tepat sasaran dan tidak menemui kendala yang berarti.
"Sekolah-sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) telah diatur oleh pemerintah. Sehingga penggunaan dana BOS oleh sekolah dapat tepat sasaran dan tidak menemui kendala yang berarti dalam pelaporan pertanggungjawabannya nanti," ungkapnya.
Ditambahkan Kadisdik, BOS merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa. Oleh karena itu, prioritas utama pengelolaan dana BOS adalah peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Dadang A. Sapardan, menyampaikan sejumlah persyaratan sekolah untuk mendapatkan dana BOS. Menurutnya, sesuai dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima dana BOS Reguler, terdapat sejumlah ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS.
"Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, terdapat sejumlah ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS, terutama BOS reguler," paparnya.
Lebih jauh diingatkan Dadang A. Sapardan, seduai dengan Permendikbudristek di atas, persyaratan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah, yaitu: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Kemudian, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Selanjutnya, sekolah harus memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;. Berikutnya, tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Ditandaskan Plt. Sekdis yang juga selaku Manajer BOS, dalam pengelolaan dana BOS, setiap satuan pendidikan harus berdasarkan data yang akurat dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan BOS yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporannya.
"Setiap sekolah, dalam pengelolaan dana BOS harus berdasarkan data yang akurat dan akuntabel. Kemudian, pengelolaan BOS harus dilaksanakan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dalam penggunaannya akan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan" tandas Dadang.***
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.