Gandeng Dinas Kesehatan Kota Palembang, LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Gelar Deteksi Dini
Info Terkini | 2022-09-06 10:18:59Secara umum, pencegahan dan pengendalian penyakit yang berada dalam sistem kesehatan nasional dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode pendekatan utama, yaitu promotif dan preventif. Dengan upaya prevent, detect, respon, promote dan protect maka diharapkan dapat menurunkan insiden risiko, menurunkan prevelensi penyakit dan menurunkan komplikasi. Menyadari akan pentingnya hal tersebut, LPKA Kelas I Palembang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang menggelar kegiatan deteksi dini penyakit faktor resiko penyakit tidak menular terhadap Andikpas. Bertempat di Selasar, giat tersebut berlangsung pada Selasa (06/09).
Hamdi Hasibuan selaku Kepala menegaskan bahwa tindakan preventif sangat jauh lebih penting dan baik dilaksanakan daripada kuratif. "Karena sadar bahwa mencegah lebih baik dari mengobati, maka LPKA Kelas I Palembang secara terus menerus melakukan tindakan pencegahan terhadap faktor resiko penyakit menular atau tidak menular yang dapat dijangkiti oleh Andikpas," ujar Hamdi. "Seperti kegiatan kali ini, seluruh Andikpas diperiksa kesehatannya mulai dari tinggi badan, berat badan, hingga deteksi dini kesehatan jiwa. Kesehatan Andikpas adalah prioritas utama kita," tegas Hamdi.
Berlangsung dibawah pengamanan Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, giat yang melibatkan seluruh Andikpas ini berjalan lancar dibawah protokol kesehatan yang tertib. Pada kesempatan tersebut, secara telaten para petugas medis melakukan pemeriksaan terhadap faktor resiko penyakit tidak menular Andikpas seperti tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah, gula darah, hingga Self-Reporting Questionnaire (SRQ) yang merupakan skrining awal terhadap pengidap gangguan psikiatri. Selain itu, turut dilaksanakan juga screening TB bagi Andikpas LPKA Kelas I Palembang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.