Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan
Info Terkini | 2022-09-09 17:16:08--------------------------------------------------------------
Bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Hamdi Hasibuan Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat (09/09). Giat ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dan Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Harun Sulianto mengatakan bahwa dengan telah disahkan Undang-Undang Pemasyarakatan, ia berharap hal tersebut dapat menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan.
"Dengan lahirnya Undang-Undang pemasyarakatan kami berharap kinerja dari Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk Warga Binaan, " ujarnya.
Plt. Dirjen PP Dhahana Putra yang secara langsung menjadi narasumber menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan bahwa bukan hanya intelegensi yang terpenting melainkan kemampuan berkomunikasi juga penting untuk dikuasai.
Undang-undang Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.
“Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi,” ujar Dhahana.
Menutup pemaparan, Dhahana berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan wawasan serta dalam upaya untuk meningkatkan kewibawaan pemasyarakatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.