LPKA Kelas I Palembang Ikuti Sosialisasi dan Survei Lapangan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas
Info Terkini | 2022-08-25 13:21:24Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang ikuti Sosialisasi dan Survei Lapangan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Kamis (25/08).HUMAS
Bertempat di Aula LPKA Kelas I Palembang, Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia Nani Kusnani beserta jajaran, Kepala LPKA Kelas I Palembang Hamdi Hasibuan, Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, Kepala Rubpasan Kelas I Palembang Parulian Hutabarat beserta seluruh peserta sosialisasi Sosialisasi dan Survei Lapangan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel baik yang mengikuti secara langsung dan melalui zoom meeting.
Dalam sosialisasi yang digagas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut, dijelaskan sejumlah hal penting terkait dengan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI), seperti tujuan dilakukannya PMPI, Jadwal Pelaksanaan PMPI oleh Inspektorat Jenderal, hingga petunjuk atau tata cara pelaksanaan survei PMPI secara online.
Diakhir kegiatan diadakan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga para peserta dapat mengetahui prosedur pengisian PMPI.
Selain itu Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sumsel juga melakukan sosialisasi dan survei kepada Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas I Palembang. sehingga diharapkan hasil survei PMPI mampu menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan dalam mengindentifikasi area yang rentan KKN dan tindakan lain yang mencederai budaya integritas untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Kemenkumham.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.