Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Imbas Penyesuaian Harga BBM, Organda DIY: Kenaikan Harga Hingga 22 Persen

Bisnis | Monday, 05 Sep 2022, 18:32 WIB
Ketua Organda DIY, Hantoro (ist)

YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi dari bahan bakar minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Presiden mengatakan, beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian harga.

Diperkuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa penyesuaian harga BBM tersebut sudah diberlakukan sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.

Jenis BBM yang mengalami penyesuaian adalah, Pertalite dari semula Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liternya. Solar subsidi dari harga Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liternya menjadi Rp14.500 per liter.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organda DIY, Hantoro mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan mulai hari ini melakukan penyesuaian harga tarif moda kendaraan angkutan darat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kenaikan BBM itu kan 32,14 persen, untuk komponen operasional kita naikan diangka 18 sampai 22 persen intervalnya," ujar Hantoro, Senin (5/9/2022).

Dengan adanya penyesuaian harga BBM kali ini, ditanggapi oleh Hantoro dengan legowo.

"Karena kita tidak bisa memilih, kita tidak bisa menolak, dan tidak bisa menawar, jadinya ya kita jalankan saja, kita terima saja, tapi pastinya berdampak pada harga," katanya.

Hantoro berharap, dengan naiknya harga BBM, stok BBM harus tersedia.

"Ya kalau sudah naik, harusnya stok BBMnya juga harus tersedia, jangan sampai tidak ada," pungkasnya. (Mas We)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image